Milliki Narkoba Dua Pemuda Di Tebing Tinggi Terjaring Polisi Dari Jalan Letda Sujono

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi- Dua orang pemuda terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil dibekuk personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut pada hari Rabu lalu (9/11/22) sekitar pukul 17.00 wib di Batu Lima tepatnya Jalan Letda Sujono Lk. II Kel Teluk Karang Kec Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

“Kedua pelaku ditangkap petugas berdasarkan informasi masyarakat yang sudah sangat resah atas aksi para pelaku dalam melakukan tindak pidana narkotika,” ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (12/11/22).

Pihaknya mengamankan dua orang pria masing-masing berinisial AZN alias Fikar (25) dan BS alias Budi (29) warga sekitar TKP yaitu Jalan Letda Sujono Lk. I Kel. Teluk Karang Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi.

“Dari tangan mereka berdua, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu seberat 2,11 gram, 3 bungkus plastik berisikan plastik-plastik klip transparan kosong, sebuah pipet plastik runcing, sebuah bungkusan bekas makanan merek kuaci, uang tunai Rp.198.000, sebuah handphone merk nokia warna hitam dan sebuah handphone android merk xiaomi warna hitam,” jelas AKP Agus Arianto. 

Kasi Humas mengungkapkan bahwa sebelumnya pada Rabu (9/11/22) sekira pukul 17.00 Wib personil Satnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki mengaku bernama AZN dan BS di Jalan Letda Sujono Lk. II Kel Teluk Karang Kec Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di pinggir jalan.

Dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti seperti disebutkan di atas, yakni dari kantong depan sebelah kanan celana AZN alias Fikar dan uang tunai sebesar Rp. 198.000 dikantong belakang sebelah kiri celana AZN. “Sedangkan satu unit hp lainnya ditemukan petugas di kantong depan sebelah kiri celana BS alias Budi,” Ungkapnya.

Selanjutnya petugas membawa kedua pelaku dan semua barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat.Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam hal ini kedua pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.(Naz)

Keterangan Foto : Kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.
Komentar

Berita Terkini