Miliki Sabu, Gondrong Di Ciduk Satres Narkoba Tebing Tinggi

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi- 
Seorang pria warga Karya Jaya berhasil dijaring Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut atas tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Karya Gang Matahari Lk. III Kel Karya Jaya Kec Rambutan Kota Tebing Tinggi, Kamis (17/11/22) sekitar pukul 17.15 wib.

“Pelaku berinisial H alias Gondrong (35) bertempat tinggal di Jalan Wiraswasta yang tak jauh dari lokasi penangkapan,” tutur Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya kepada wartawan Jumat (18/11/22). 

Dari tangan lelaki lulusan SD itu petugas berhasil menyita barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,19 gram dan berat bersih 0,54 gram.

“Termasuk sebuah plastik klip transparan kosong, satu dompet kecil warna cream dan dua buah pipet sekop serta uang tunai sebesar Rp 70.000,” jelas Agus.

Awal penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang resah atas tindakan pelaku, saat itu, Kamis (17/11/22) sekira pukul 17.15 Wib personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap H alias Gondrong yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual narkotika jenis sabu di Jl. Karya Gang Matahari Lk III Kel Karya Jaya tepatnya di sebuah gubuk di belakang pabrik arang. 

 “Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan tepat dihadapan pelaku ditangkap dan diamankan,” ungkap Kasi Humas.

Kasi Humas menambahkan, selanjutnya uang tunai sebesar Rp 70 ribu ditemukan dari saku celana sebelah kiri pelaku, petugas lalu menginterogasi pelaku yang akhirnya mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut benar miliknya. 

Kemudian petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut.

“Pelaku dalam hal ini melanggar Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.(Naz)

Keterangan Foto : Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.
Komentar

Berita Terkini