Simpan Sabu Di Kotak Rokok, Ardi Warga Tebing Tinggi Terciduk Polisi

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan  seorang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dengan memiliki dan menyimpan serta menguasai narkotika gol-1, pelaku dibekuk petugas pada hari Rabu lalu (12/10/22) sekitar pukul 17.30 wib dari  Jalan Bukit Kubu Lingkungan I Kel. Rantau Laban Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi.

“Pelaku berinisial AP alias Ardi (27) seorang buruh harian lepas warga sekitar TKP Jalan Bukit Tempurung Rantau Laban,” ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan, Jumat (14/10/22).

Dijelaskannya, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (brutto) 1,31 Gram dan berat bersih (netto) 1 Gram termasuk 1 (satu) buah kotak rokok magnum warna hitam.

Agus memapakan, awal penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat tentang gerak-gerik pelaku yang telah lama dicurigai memiliki dan menguasai barang haram tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil menangkap Ardi pada hari Rabu (12/10) sekira pukul 17.30 wib di pinggir jalan umum Lk 1 Rantau Laban,” tutur AKP Agus.

Saat melakukan penangkapan, Sambung Kasi Humas,  terhadap pelaku ditemukan dari kekuasaannya yakni dari genggaman tangan sebelah kanan pelaku berupa sebuah kotak rokok magnum warna hitam berisi sebuah plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.

“Usai diinterogasi akhirnya pelaku mengakui jika barang terlarang itu adalah miliknya,” ungkap Agus.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti digiring ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses pemeriksaan lebih lanjut. 

“Dalam kasus ini pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.(Naz)



Komentar

Berita Terkini