Personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial I alias Madan/Ginjek (37) warga Jalan Prof Dr Hamka Gg Merbuk Kel Bulian Kec Bajenis Kota Tebing Tinggi yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur hingga menyebabkan meninggal dunia korban bernama Nani Mia Elvina alias Vina demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto lewat keterangan PERS nya .Selasa (30/8/22).
Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B/703/VIII/2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 22 Agustus 2022 yang dilaporkan Dedek Junaidi (41) selaku orang tua korban warga BTN Griya Bulian Blok 6.12 Kel Pinang Mancung Kec Bajenis Kota Tebing Tinggi.
Sebelumnya warga digemparkan tentang temuan mayat wanita yang diketahui bernama Nani Mia Elvina alias Vina (17) di gudang aspal Jalan Prof Dr Hamka Lk 1 Kel Bulian Kec Bajenis Kota Tebing Tinggi pada hari Senin (22/8/22) sekira pukul 13.40 Wib, korban juga berdomisili di Jalan Prof Dr Hamka Lk II yang tidak jauh dari TKP, saat itu korban ditemukan saksi bernama Rajab (53) warga Purnama Deli dan Sukardi (53) warga sekitar TKP dalam kondisi mayat yang sudah mengering.
Dijelaskan Kasi Humas pelaku berinisial I alias Madan/Ginjek (37) warga Jalan Prof Dr Hamka Gg Merbuk Kel Bulian Kec Bajenis Kota Tebing Tinggi, kronologis penangkapan berawal pada Kamis (22/8/22) sekira pukul 14.00 wib Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dipimpin oleh Kanit Ipda Dimas Abithoyib S.Tr.K bersama Subdit 3 Jatanras Polda Sumut melakukan penyelidikan terkait penemuan mayat di jalan Prof Dr Hamka diduga adalah korban dari pembunuhan.
Kemudian setelah Tim gabungan melakukan penyelidikan lalu petugas menemukan titik terang bahwa pelaku pembunuhan tersebut berada di Kelurahan Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu Riau.
Selanjutnya tanggal 28 Agustus sekira pukul 23.00 wib Tim Gabungan berhasil mengamankan pelaku Madan sedang duduk didalam kamar sebuah warung nasi Ojolali di Km 24 Kel Mahato Kec Tambusai Utara Kab Rokan Hulu Riau.
Selanjutnya tim gabungan melakukan pengembangan ke Polres Tebing Tinggi guna mencari barang bukti terkait alat yang digunakan pelaku saat membunuh korban yaitu sebuah gunting yang sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi.
Berdasarkan keterangan Kasi Humas, motif pelaku diketahui hendak menyetubuhi korban, namun karena korban memberikan perlawanan dengan meronta dan berteriak sehingga pelaku mencekik korban yang masih merupakan keponakan pelaku.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.(Naz)
Keterangan Foto : Pelaku saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.