PN Sei Rampah Bacakan Sita Eksekusi Di Desa Binjai Sergi

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-Sebagai bentuk konsistensi penegakan hukum, pembacaan penetapan sita eksekusi dilakukan atas perintah Hakim/Ketua Majelis Pengadilan Negeri Sei Rampah atas objek perkara sebidang tanah yang berada di Dusun II Desa Binjai Kec Tebing Syahbandar Kab Serdang Bedagai yang termasuk wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, Senin (26/9/22).

Pembacaan penyitaan eksekusi dilaksanakan oleh Juru Sita/Panitera Pengadilan Negeri Sei Rampah Rahmad Diansyah S. SH berdasarkan surat perintah tugas Nomor : 1/Del/EB/2022/PN Srh (Sei Rampah) Jo Nomor: 12/Pdt.G/2018/PN Tbt (Tebing Tinggi) tertanggal 09 September 2022, dimana dalam hal ini untuk melaksanakan penetapan Ketua PN Sei Rampah Nomor: 1/Del/EB/2022/PN Srh Jo Nomor: 7/Sita/Eks/2021/PN Tbt. Jo Nomor: 12/Pdt.G/2018/PN Tbt, Jo Nomor: 443/PDT/2018/PT MDN, Jo Nomor: 2777 K/Pdt/2019, tertanggal 06 September 2022 guna memenuhi permohonan bantuan meletakkan sita eksekusi dari Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor: W2.U10/850/HK.02/V/2022 tertanggal 10 Mei 2022 dengan dihadiri dua orang pegawai Pengadilan Negeri Sei Rampah sebagai saksi yakni Riswan Fadly Harahap SH, MH dan Immanuel H.S. Simatupang, SE.

Adapun objek perkara dalam peletakan sita eksekusi adalah terhadap sebidang tanah seluas 171 M2 (seratus tujuh puluh satu meter persegi) yang terletak dahulu disebut Kampung Binjai Kec Tebing Tinggi Kab Deli Serdang dan saat ini disebut Dusun II Desa Binjai Kec Tebing Syahbandar Kab Serdang Bedagai yang diperoleh dari orang tua almarhum Syahbon bernama Otjik sebagaimana surat pemberian tanah tertanggal 07 November 1953.

Dalam hal ini ditegaskan bahwa juru sita PN Sei Rampah dilarang untuk memindahtangankan, memperjualbelikan, menggelapkan dengan jalan apapun juga, jika hal itu terjadi maka harus dapat dikembalikan seperti dalam keadaan semula.

Usai pembacaan sita eksekusi, Rahmat selaku juru sita PN Sei Rampah menyerahkan salinan surat putusan sita eksekusi kepada Kuasa Hukum dari pemohon eksekusi MZ Saragih, yakni Irwansyah Siregar SH yang dalam hal ini turut disaksikan panitera PN Sei Rampah, perangkat Desa Binjai Rizki Yustiawan, Babinsa Tebing Syahbandar, Bhabinkamtibmas serta adik dari pemohon Siti Sahrah Saragih dan Dadek Saragih.

Kuasa Hukum pemohon Irwansyah Siregar SH mengatakan usai pembacaan sita eksekusi, kedepannya akan segera dilaksanakan eksekusi terhadap objek perkara tersebut.

“Setelah pembacaan sita eksekusi ini, maka selanjutnya akan dilakukan proses eksekusi terhadap objek perkara dimaksud,” pungkasnya. (Naz)



Komentar

Berita Terkini