Miliki Sabu, Riyal WargaTebing Tinggi Dicokok Polisi Dari Taman Kota Di Jalan DI. Panjaitan

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-Unit Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berinisial MS alias Riyal (25), warga Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi. Darinya Polisi mengamankan barang bukti berat bersih (netto) 1,07 gram sabu.

Kasi Humas Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto Jumat (2/9/22) menyebutkan, pelaku ditangkap Polisi pada Selasa, 30 Agustus 2022 sekira pukul 14.30 WIB saat pelaku sedang berdiri diparkiran Taman Kota, Jalan DI. Panjaitan Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi.

“Dari pelaku ini turut diamankan barang bukti satu bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (brutto) 1,47 gram dan berat bersih (netto) 1,07 gram.” Kata AKP Agus Arianto.

Dari interogasi awal, pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, hingga untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang bukti dibawa Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.

“Kepada pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasi Humas.(Naz)


Komentar

Berita Terkini