Team Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Poldasu Amankan Dua Orang Penjual Ganja.

harianfikiransumut.com : Medan - Berdasarkan laporan dari masyarakat,team Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut telah mengamankan 2 orang tersangka membawa diduga Narkotikan Jenis ganja, Jumat (26/8 2022) sekira pukul 21.15 WIB . 

Pelaku yang bernama ABD Rahman dan Rasima ditangkap team Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Poldasu tepatnya di pinggir jalan bunga sedap malam 9 perumahan diamond ngunban surbakti Kel,Sempakata Kec Medan Selayang kota Medan.

Saat Pelaku  hendak menyerahkan Narkotika jenis ganja sebanyak 20 kilo gram (dua pulu kilo ) yang di bungkus dalam 2 goni plastik warna putih , yang diduga berisi Narkotika jenis ganja  kepada pembeli yang ternyata adalah petugas polisi yang menyamar berpura pura sebagai pembeli /under coverbuy .

Dua orang pelakau masing- masing  bernama ABD Rahman 
Warga Desa Rikit bur Kel Rikit bur, Kec Bukit Tusam Kab Aceh Tenggara dan Rasima (56 thn) warga Desa Rikit Bur, Kec Bukit Tusan Kab Aceh Tenggara, diamankan team Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut dengan barang bukti 2 goni plastik Narkotikan Jenis Ganja.

Dua puluh bungkus plastik tembus pandang warna kuning yang sudah di labban ,diduga berisikan ganja sebanyak 20 kilo gram yang  di simpan di dalam mobil kijang warna silver BK 1101 XH  a/n Rinaldi Sahputra yang akan di jual seharga  Rp 1.300.000( satu juta tiga ratus ribu rupiah ).

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, team Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil amankan mobil kijang warna silver dan barang bukti sebanyak 2 goni plastik warna putih yang berisi ganja kering yang sudah di pres.

Pada saat diintrogasi, tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis ganja tersebut di peroleh dari  VIAN (dalam lidik) yabg bertempat tinggal di belang Kejeren Kab, Gayo Luwes Blangkeujeren, yang akan di jual ke Medan sebanyak 20 kilo gram ( bruto).

Kedua tersangka Rasima dan Rahman menerangkan bahwa pada tgl 26 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 WIB berangkat dari  kota Caneh Kab Aceh Tenggara dengan membawa mobil kijang kapsul warna silver menuju Medan dengan bermuatan 2 goni plastik warna putih yang berisikan ganja seberat 20 kilo gram yang akan di antar kepada petugas  yang menyamar sebagai pembeli.

Kini kedua tersangka yang telah tertangkap, polisi menjeratnya dengan Pasal 113 ayat (2) Subsider Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.(red)
Komentar

Berita Terkini