Colong Hp Vivo WargaTebing Tinggi Di Garuk Sat Reskrim


harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi- Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Polda Sumut  mengamankan seorang pria pelaku pencurian handphone yang terjadi di Kampung Tempel Jalan Persatuan no 29, Kel. Pasar Gambir Kec Tebing Tinggi Kota , Kota Tebing Tinggi pada Rabu lalu (25/5/22).

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, kepada wartawan Minggu (12/6/22) mejelaskan, Pelaku diamankan berdasarkan Laporan polisi no : LP/ B/ 436/ V / 2022/ SPKT, tanggal 25 Mei 2022 yang dilaporkan Riyon Saragih (17) seorang pelajar beralamat di Jalan Persatuan No.29 Kel.Pasar Gambir Kec Tebing Tinggi Kota.

Diketahui identitas pelaku  berinisial LFS (30) warga Jalan Senangin Kel Badak Bejuang Kec Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi dengan barang bukti berupa 1 ( satu ) unit HP merk Vivo V20 SE.

Kronologis kejadian, sambung Kasi Humas, pada hari Rabu lalu (25/5/22) sekira pukul 12.45 wib saat itu pelapor baru pulang sekolah, dan saat didepan pintu kost, pelapor melihat pintu depan telah dalam keadaan terbuka sehingga pelapor menjadi heran.

Setelah itu pelapor masuk kedalam kostnya tersebut dan melihat lemari pakaian telah terbuka dan berantakan serta pintu belakang rumah juga sudah dalam keadaan tidak terkunci lagi.

Pelapor juga melihat Handphone pelapor yang sebelumnya Ia letakkan diatas kursi dalam rumah kost tersebut sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut pelapor membuat pengaduan ke Polres Tebing Tinggi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Opsnal dipimpin Kanit 1 Ipda Dhimas S.Trk melaksanakan penyelidikan, dan berdasarkan hasil lidik tersebut personel melakukan penangkapan terhadap pelaku LFS.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi untuk di proses.(Naz)

Keterangan Foto : Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi.

Komentar

Berita Terkini