Polres Tebing Tinggi Bekuk Pria Inisial Darmek, Barbut 89,29 Gram

harianfikiransumut.com : Tebing Tinggi - Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi tangkap seorang Pria berinisial Dm alias Darmek (39) Warga Jalan Gunung Sorik Merapi Lk. III Kel. Mekar Sentosa Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi. ia diamankan polisi terkait kepemilikan Narkotika  89,29 Gram dengan berat kotor diduga shabu-shabu yan diakui miliknyak.

Penangkapan Dm alias Darmek yang dilakukan Polisi pada Kamis (3/2/22) Sore, Sekitar pukul 16.25 Wib, Di Jalan Gunung Sorik Merapi Lk. III Kel. Mekar Sentosa Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi,berdasarkan pengembangan kasus yang sama dari tertangkapnya Putra terlebih dahulu.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasi Humas Agus Arianto, Jumat (11/2/22) Via WhatsApp membenarkan penangkapan itu.

Disebutkan, dari penangkapan Dm alias Darmek Polisi mengamankan barang bukti, 1 buah dompet warna loreng yang didalamnya terdapat 34 plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 40,37 Gram yang dibungkus dalam plastik klip transparan besar, 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 48,92 Gram, 1  buah dompet warna hitam yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik klip transparan yang berisikan sejumlah plastik klip transparan kecil, 2 unit handphone, 1 buah sendok shabu yang terbuat dari sedotan plastik. Ujar Kasi Humas.

Dijelaskan Kasi Humas AKP Agus Arianto, Pada hari Kamis tanggal 03 Februari 2022 sekira pukul 16.20 Wib, Personil Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berdasarkan keterangan terduga Pelaku Putra yang menerima barang bukti diduga sabu dari seseorang yang bernama DM, Kanit I Sat Narkoba  Polres Tebing Tinggi beserta personil opsnal melakukan pengembangan menuju ke lokasi dimana DM berada. 

Setibanya dilokasi tersebut personil berhasil mengamankan terduga pelaku Dm alias. Darmek, dan dari tangan terduga pelaku Dm alias Darmek ditemukan sejumlah barang bukti 

Dari hasil interogasi Polisi terduga pelaku Dm alias Darmek tentang kepemilikan sejumlah barang bukti tersebut dan terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti  kepemilikan barang bukti diduga narkotika tersebut benar miliknya.

Dengan adanya kejadian tersebut pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke komando untuk proses sidik lanjut. akibat perbuatannya terancam Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009. tutup Agus.(Naz)


Komentar

Berita Terkini