Terkait Pelaporan Ketua F.SPTI-K.SPSI : Mulai Hari Ini, Kades Se-Kabupaten Langkat Jalani Pemeriksaan di Poldasu Secara Bergilir

Terkait Pelaporan Ketua F.SPTI-K.SPSI : Mulai Hari Ini, Kades Se-Kabupaten Langkat Jalani Pemeriksaan di Poldasu Secara Bergilir

harianfikiransumut.com - Medan, Sumatera Utara - Sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Langkat mulai hari ini, Kamis (04/02/2021) menjalani pemeriksaan di Poldasu, Terkait Pelaporan Ketua F.SPTI-K.SPSI beberapa waktu lalu.


Informasi yang dihimpun harianfikiransumut.com bahwa dari beberapa Kades di Kabupaten Langkat, mereka membenarkan jika beberapa Kades hari Kamis ini mulai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Subdit IV Tipidter Direkrimsus Poldasu.


Mereka diperiksa terkait pelaporan Ketua DPC F.SPTI-K.SPSI Kabupaten, Sejarahta Sembiring SE, terkait surat penolakan keberadaan organisasi buruh di desa mereka masing-masing.


"Iya, memang benar Bang. Hari ini, Kamis (04/02/2021) ada beberapa Kades yang dipanggil oleh penyidik Poldasu terkait pelaporan masalah penolakan SPSI itu. Tapi pemanggilan untuk pemeriksaan bertahap Bang, gak sekaligus. 


Tapi ada juga beberapa Kades yang gak ikut diperiksa karena menolak menandatangani surat penolakan keberadaan organisasi buruh itu, termasuk saya," ujar salah seorang Kades yang minta nama serta identitasnya untuk tidak disebutkan dalam pemberitaan kepada media ini melalui layanan WhatsApp, Kamis (04/02/2021).


Sumber tersebut menambahkan, sebenarnya para kades awalnya tidak tahu jika mereka bisa terlibat permalasahan hukum ini. Namun karena ada intervensi serta tekanan pengurus Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Langkat, mereka tidak mampu menolak. 


Dengan adanya surat tersebut, yakni surat penolakan yang sudah dipersiapkan Apdesi itu gunanya seolah-olah untuk memperkuat keberadaan organisasi buruh yang sama dan diketuai Terbit Rencana PA.


"Awalnya kami mendapat undangan dari Ketua dan Pengurus Apdesi lewat Group WA Apdesi, untuk berkumpul di Gedung PKK. Kami gak tau ada rapat apa, yang pasti semua Kades seolah-olah wajib datang. 


Ternyata, kami dikumpulkan agar menolak keberadaan organisasi buruh yang diketuai Sejarahta Sembiring. Kami hanya diperintahkan untuk menandatangani surat penolakan yang sudah dipersiapkan Apdesi itu. Tapi saya dan beberapa kawan sesama Kades, tetap gak mau menandatangani surat penolakan itu. 


Karena kami merasa, keberadaan organisasi buruh itu sangat baik dan tidak mengganggu program serta tugas-tugas sebagai kades. Bahkan dengan adanya organisasi buruh di desa kami, bisa membuka lahan pekerjaan dan mengangkat kesejahteraan buruh beserta hak-haknya. Artinya tugas kita sebagai kades sudah terbantu. Tapi mau bagaimana lagi, semua orang tau siapa Ketua Apdesi Langkat ini, hampir gak berani semua menentang perintahnya," jelas Kades itu lagi.


Sementara itu, Kepala Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, saat dikonfirmasi terkait kebenaran jika dirinya hari ini, Kamis (04/02/2021), menjalani pemeriksaan di Poldasu terkait surat pelaporan penolakan keberadaan organisasi buruh di desanya melalui layanan WhatsApp, enggan membalas.


Sebagaimana diketahui, berdasarkan informasi yang diterima media ini, pemanggilan dan pemeriksaan para kades se-Kabupaten Langkat ini berdasarkan Surat Panggilan dari Poldasu Nomor : K/247/I/RES.7.1/DITRESKRIMSUS Tertanggal 29 Januari 2021 yang ditandatangani Kombes.Pol.C E Nababan, SIK, MH.


Sebagaimana dalam pemberitaan sebelumnya, Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (F.SPTSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K.SPSI) Kabupaten Langkat, Sejarahta Sembiring, didampingi Sekjen Bambang S, resmi melaporkan seluruh Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Langkat ke Poldasu, Jum'at (4/12/2020) lalu.


Pelaporan ini terkait atas diterbitkannya surat penolakan keberadaan organisasi pekerja DPC F.SPTI-K.SPSI yang diketuai Sejarahta Sembiring di seluruh Desa-desa yang ada di Kabupaten Langkat.


Saat itu, Sejarahta Sembering berserta tim Penasihat Hukum (PH), M.Iqbal Ziekri SH dan Kawan Kawan, diterima Kepala SPKT Poldasu ub KA Group III dengan Nomor : STTLP/2344/XII/2020/SUMUT/SPKT "III", ditandatangani oleh Kompol Nurdin Wagito.


Usai pelaporan, Sejahrahta Sembiring mengatakan jika pelaporan seluruh para Kades ini nantinya akan berkembang kepada pihak-pihak yang diduga terlibat melakukan pidana atas intervensi penerbitan surat penolakan keberadaan organisasi pekerja yang dipimpinnya. 


Para terlapor dikenakan Pasal 21 UU Pidana Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja Ayat (1) Jo 43 Ayat (1).


Upaya pelaporan para kades ini diambil atas beredarnya Surat Penolakan beberapa Kepala Desa se-Kabupaten Langkat yang diterima media ini.


Uniknya, nomor surat seluruh Kades perihal penolakan Sejarahta Sembiring sebagai Ketua DPC F.SPTSI-K.SPSI Kabupaten Langkat tersebut seragam bernomor 140 dan sama-sama tertanggal 17 November 2020.


Selain itu, butir poin-poin isi surat penolakan tersebut juga sama, seolah-olah sudah direncanakan dan disinyalir sudah dikondisikan oleh Ketua Apdesi Kabupaten Langkat, Iskandar PA yang notabene merupakan abang dari Terbit Rencana PA.


Surat penolakan Sejarahta tersebut juga seolah-olah dikondisikan ditujukan kepada Bupati Langkat yang intinya para Kades tetap mengakui Terbit Rencana PA sebagai Ketua DPC F.SPTI-K.SPSI  Kabupaten Langkat.


Sementara itu penyidik Subdit IV Tipidter Dirreskrimsus Polda Sumut, Kompol Hendris Tampubolon, saat dikonfirmasi terkait kebenaran adanya pemeriksaan beberapa Kades di Kabupaten Langkat terkait pelaporan surat penolakan organisasi buruh, belum bersedia menjawab konfirmasi yang dilayangkan harianfikiransumut.com melalui layanan WhatsApp, Kamis (04/02/2021).


Penulis : red

Komentar

Berita Terkini