Diduga Oknum Penganiaya Wartawan Kembali Memprovokasi Warga

harianfikiransumut.com l Besitang - Meski Usia sudah lebih setengah Abad, Namun perlakuan Provokatif Untuk memecah belah Masyarakat sepertinya terus Saja dilakukan oleh Oknum Berinisial AN 57 dan Cs warga Kelurahan Kampung Lama Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Padahal belum lama ini AN Sempat berurusan dengan Hukum Terkait Dugaan Kasus Penganiayaan terhadap Salah seorang wartawan media Onlaen Terbitan Medan.yang sedang meliput beriata tentang
Pengumuman Kepling lV Kampung Lama oleh Ka. Lurah setempat.

Meski Kasus penganiayaan tersebut Sempat mengantarkan AN hingga mendekam selama 3 hari didalam Sel Tahanan Polsek Besitang yang akhirnya AN  dapat kembali bebas untuk menghirup udara segar. Karna kedua belah pihak antara korban dan pelaku dapat menempuh perdamaian secara kekeluargaan.

Namun, tindakan provokasi kini kembali dilakukan AN Cs dengan mengunakan Keliping berita Media Online yang pernah diterbitkan pada 30 juni 2020 sengaja di poto Copy untuk dipajangkan di setiap warung.

Akan tetapi kutipan dari Pemberitaan yang dipajangkan oleh Oknum tersebut terlihat tidak utuh , hanya diseting dibahagian Alenia berita yang diangap dapat menjadi alat kepentingan Provokatif .

Adanya informasi tersebut Rabu
(17/2/21) Awak Media ini Coba melakukan investigasi dan Konfirmasi ke Beberapa pemilik warung yang tampak terpajang Keliping Berita yang telah dirubah dan dikurangi isi Berita hingga menjadi sedemikian rupa.

Meski tidak ada pihak yang mengaku bertangung jawab dalam penelusuran tersebut. Namun Beberapa warga Kelurahan Kampung lama Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat yang ditemui harianfikiransumut.com dan minta tidak ditulis Namanya mengatakan, Oknum yang menempelkan Keliping ini adalah
AN.Cs

Maka dengan perbuatan yang sengaja dilakukan orang lain untuk merubah bentuk dan tulisan yang akan dijadikan alat Provokasi.

Sebagai wartawan media online tersebut merasa keberatan Maka atas hal tersebut "saya minta Kepada AN dan Cs nya Untuk mengkelarifikasi dengan tenggang waktu 3X24 jam terhitung Selasa 16 Februari 2021 jam 14.00 WIB.

Bila tidak ada niat baik dari AN untuk melakukan klarifikasi "saya akan membawa hal ini ke Ranah Hukum, Kata wartawan penulis Berita tersebut.

Penulis : Tim/RZ

Komentar

Berita Terkini