Kejahatan Seksual Bukan Hanya Menggunakan Alat Vital

 Kejahatan Seksual Bukan Hanya Menggunakan Alat Vital

Karang Baru | Aceh Tamiang : Kasus Pelecehan Seksual merupakan kasus asusila yang dilakukan oleh seorang terhadap sesama jenis maupun lawan jenis, hal ini telah ada sejak lama.

Namun, dalam penegakan hukum dalam kasus ini masih belum efektif jika merujuk pada Qanun jinayat nomor 6 tahun 2014.

Disebabkan, hukuman yang diberikan kepada terdakwa(pelaku seksual) tidak efektif serta tidak setimpal dengan trauma yang dialami oleh korbannya.

Hal ini pun menjadi perbincangan pro dan kontra dikalangan masyarakat, dikarenakan hukuman yang diberikan terhadap pelaku kejahatan seksual tidak memberikan efek jera, Kata Satgas P2TP2A Aceh Tamiang, Dewi Kartika, SH kepada Shootlinenews.com, Rabu, 6 Januari 2021.

Terkait tentang hukuman kasus tersebut, saat ini beberapa LSM, Kappa dan KPAI sedang melakukan uji materil dan mempertanyakan tentang Qanun jinayat nomor 6 tahun 2014 yang  hanya mengeksekusi terdakwa dengan hukuman cambuk dan langsung bebas.

Terlebih lagi dengan penetapan PP Nomor 70 Tahun 2020 (PP Kebiri) yang diterbitkan oleh Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, sementara Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 belum dapat di tuntaskan pembahasannya, sebut Dewi Kartika SH.

Saat ini Kabupaten Aceh Tamiang sedang membahas Qanun jinayat tentang pencabulan anak, sebelumnya di Agustus tahun lalu kasus peradilan anak masih menggunakan undang-undang nomor 35 tahun 2014.

Menurutnya, dalam penanganan kasus kejahatan seksual atau kasus pencabulan terhadap anak lebih layak digunakan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dibandingkan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, karena didalam undang-undang nomor 35 tahun 2014 lebih jelas disebutkan pidana, eksekusi dan hukumannya sehingga membuat efek jera terhadap pelaku.

Kita ketahui, bahwa PP Nomor 70 Tahun 2020 (PP Kebiri) yang diterbitkan oleh Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia telah di sahkan, namun perlu di kaji ulang.

Karena dalam PP Kebiri tersebut belum tentu juga dapat memberikan efek jera bagi pelaku, karena yang dikebirikan hanya alat vitalnya saja, Sementara anggota tubuh lainnya masih juga dapat melakukan pelecehan atau pencabulan terhadap korbannya.

PP Kebiri belum ada turunannya tentang peraturan bagaimana tata cara pelaksanaannya, sehingga peraturan tersebut nantinya dapat pula diadopsi untuk Qanun Aceh, ungkap Dewi Kartika sembari mengatakan bahwa PP Kebiri perlu dikaji ulang agar pelaku seksual atau pencabulan mendapatkan efek jera yang setimpal.

Penulis : pakar

Komentar

Berita Terkini