LAKI Menilai, Proyek Pembangunan Jalan Paya Awe - Paya Kulbi Menuai Kritikan

harianfikiransumut.com - Aceh Tamiang : Proyek Pembangunan Jalan di Kampung Paya Awe dan Paya Kulbi kecamatan karang baru kabupaten Aceh Tamiang  bersumber dari DOKA TA 2020 terkesan menuai kritikan dan menyalahi surat edaran Plt. Gubernur Aceh tahun 2020.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu, Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn, juga pernah menyampaikan bahwa kegiatan proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) TA 2020 di kabupaten Aceh Tamiang  akan ditunda pelaksanaan pekerjaannya dan semua pihak wajib mematuhinya".

Penundaan kegiatan tersebut untuk menindaklanjuti surat Gubernur Aceh, Nomor 602.1/6075 Tanggal 14 April 2020 tentang penundaan pelaksanaan proses tender DOKA.

Berdasarkan hasil pantauan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Aceh Tamiang, Syahri El Nasir, S.Kom, kepada media, Jum'at (08/05/2020) kemarin mengatakan bahwa, Pembangunan Jalan Paya Awe - Paya Kulbi, Kecamatan Karang Baru, bersumber dari DOKA TA 2020, Nilai Kontrak Rp. 6.912.196.830, telah mulai dikerjakan oleh pihak rekanan beberapa hari lalu.

Menurut Nasir, pihak rekanan pembangunan jalan Paya Awe - Paya Kulbi atas nama  CV HTJ telah mulai dikerjakan oleh pihak Pelaksananya.

Pekerjaan dimulai dengan  melakukan clearing dan scrubing badan jalan menggunakan alat berat(Greader), akan tetapi pekerjaan tersebut dihentikan berhubung tingginya curah hujan, kata Nasir.

"LAKI menduga proyek tersebut milik keluarga pejabat tertentu di  Aceh Tamiang, namun demikian bukan berarti bebas berbuat , semuanya itu ada aturannya,"  pungkas Nasir.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Aceh Tamiang melalui Kepala Bidang Bina Marga Ageng Ilham Pranata, ST, Jum'at (8/5/2020) di ruang kerjanya mengatakan bahwa Pekerjaan striping jalan yang dilakukan oleh pihak rekanan tersebut merupakan inisiatif dari pihak rekanan sendiri.

Menurut keterangan dari pihak rekanan, sambung Ageng Ilham, pihak rekanan melakukan striping karena kebetulan ada alat berat (greader) yang sedang parkir di sekitar lokasi, jadi kesempatan itu di manfaatkan oleh pihak rekanan, terangnya.

Hingga sampai saat ini, pihak dinas PUPR Aceh Tamiang Bidang Bina Marga tidak pernah memberikan perintah agar pekerjaan tersebut untuk segera dikerjakan, ucapnya., (pakar).
Komentar

Berita Terkini