PT BFI finance Indonesia Kangkangi UU NO 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

harianfikiransumut.com -pelalawan : Dalam situasi pandemi covid 19 perusahaan masih saja melakukan PHK sepihak, ironisnya PHK yang di layangkan manajemen perusahaan tidak mendasar tanpa melalui mekanisme yang ada.

Hal ini di rasakan salah satu staf karyawan PT BFI finance yang beralamat jln lintas timur kecamatan pangkalan kerinci kab pelalawan, Hasiolan Simbolon yang mulai bekerja Agustus 2015 sampai September 2017, waktu itu masih dalam status Kontrak (outsourcing).
Hingga di angkat menjadi karyawan tetap terhitung bulan Oktober 2017 (status Karyawan Tetap), sebagai ARE / Agency Relationshif Executive.
Kata Hasiolan Simbolon kepada media ini pada rabu (29/4), 


Dirinya merasa di zolimi atas perlakuan pihak management PT BFI tanpa ada peringatan(sp) atau teguran kepadanya secara lisan maupun tulisan, tiba tiba pihak management memecat secara sepihak, demikian kronologis awal hingga management PT BFI finance Indonesia tbk, memberhentikan(PHK) Hasiolan Simbolon (HS).

Sebelumnya Pada Tgl 17 Des 2019 HS(Hasiolan Simbolon), dan SPV dipanggil menghadap Manager, karena HS, ikut undangan makan siang Leasing WOM, HS dituduh jadi agen di Leasing WOM, yang pada akhirnya HS diperhadapkan pada dua pilihan yaitu, buat surat pengunduran diri atau diproses HRD.

Karena merasa tidak bersalah dan tidak ada bukti maka HS pilih di proses HRD, setelah itu, Konfirn HS di block, Folder diambil/dihapus,  HS dikeuarkan dari GroupTeam Mobil, HS dikeluarkan dari Group  Keluarga Besar BFI.

Kemudian Cuti pada tanggal 2 Januari 2020 HS juga ditolak dengan dalih HS bukan lagi karyawan BFI finance Indonesia tbk, cabang pangkalan kerinci.

Pada 20 Desember 2019 sewaktu breafing, HS diusir Manager dari kantor dan dinyatakan non job, pada 31 Desember 2019 sekira pukul 16.30 wib setelah absen pulang, HS dipanggil SPV dan dinyatakan dipecat sbg karyawan BFI, Selanjutnya pada 2 Jan 2020 HS tidak masuk kerja.

Sebelumnya permasalahan ini sudah di lakukan secara tripartit dengan melibatkan Disnaker, pada sidang pertemuan pertama dihasilkan notolen rapat para para pihak, 
dimana pihak BFI finance mengclaim tidak mengakui adanya  pemecatan sepihak, dan di sarankan kembali bekerja, dan gaji akan di bayarkan sepenuhnya.

Sementara upah semenjak bulan Januari sudah di hold, semua agen yang sudah bekerjasama sewaktu masih aktif sudah di sampaikan oleh management PT BFI finance bahwa saudara Hasiolan simbolon tidak lagi sebagai karyawan BFI dia sudah di pecat.

Pihak BFI finance, hanya mnghadirkan HRD dari Medan dan Pekanbaru dan tanpa menghadirkan Manager dan Spv sebagaimana mengetahui permasalahan yang melakukan PHK sepihak, sehingga tidak bisa diambil keterangan dan tidak ada keputusan yang jelas seolah olah management lari dari tanggung jawab nya.

Hasiolan Simbolon mengatakan sebelum kasus PHK ini bergulir management PT BFI finance Indonesia tbk, Pelalawan di kabupaten pelalawan juga lalai dalam menjalankan ketentuan UU ketenagakerjaan.

Pasalnya perhitungan dan penetapan kekurangan santunan jaminan hari tua(JHT) dan kekurangan upah.

Kasus ini saya lanjutkan ke Pemprov Riau di Dinas tenaga kerja dan transmigrasi, melalui bidang penetapan pegawai pengawas ketenagakerjaan dinas tenaga kerja dan transmigrasi, semua kekurangan di bayar kan baik itu kekurangan santunan jaminan hari tua(JHT) ,maupun kekurangan upah pada 26 febuary 2020.

Hasiolan Simbolon di daftarkan pada kepesertaan BPJS ketenagakerjaan pada bulan April 2017, padahal pekerja masuk pada Agustus 2015, dan kekurangan membayarkan upah pekerja dari upah minimum kabupaten (UMK) pada bulan September 2015 SD September 2017 pada PT BFI finance Indonesia tbk, Pelalawan di kabupaten pelalawan.
Namun masalah ini sudah diselesaikan karena pada tgl 16 Maret 2020 BFI sudah membayarkan semua kekurangan dari tuntutan itu, 

Jadi tinggal menunggu hasil sidang selanjutnya yang mengagendakan  rencàna untuk panggilan sidang ke 2 agar  pihak  BFI finance di harapkan menghadirkan Manager dan Spv BFI Unit Pelalawan, di Disnaker Pelalawan mengenai PHK sepihak yang tidak kunjung selesai.

Saya berharap pada PT BFI finance Indonesia tbk, Pelalawan di kabupaten pelalawan, agar mengeluarkan pesangon esuai dengan ketentuan yang berlaku, karena saya di pecat tanpa ada surat peringatan dari pimpinan perusahaan, harapnya, (74yung).
Komentar

Berita Terkini