Muswil DPW - PA Aceh Tamiang, Timbulkan Kemelut, Dinilai Tidak Sesuai AD/ART.

harianfikiransumut.com - Aceh Tamiang : Musyawarah Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh (PA) Aceh Tamiang pada 28 Maret 2020 lalu timbulkan kemelut dan dinilai tidak sesuai AD/RT.

Partai Binaan Muzakir Manaf itu,  saat ini menjadi sedang mengalami kekisruhan dalam penetapan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh (PA) Aceh Tamiang.

Seharusnya Muswil harus dilaksanakan secara aturan dan mengacu kepada AD/RT Partai dan secara transparan, sehinggga dapat melahirkan demokrasi yang jujur dan adil.

Pernyataan itu diungkapkan oleh pendiri Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Teuming, Tgk. Mustafa Kamal sekaligus sebagai Senior Kombatan Eks Libya, Jumat (4/4/2020) disalah satu Cafe di Tualang Cut - Aceh Tamiang.

Disebutkannya," Seharusnya  Muswil DPW - PA Aceh Tamiang yang dilaksanakan pada tanggal 28 Maret 2020 lalu, bukan selayaknya Muswil sebuah Partai.

Karena dalam Muswil tersebut terlihat jelas Ketua OC memihak kepada salah satu kandidat dengan mengabaikan AD/RT Partai Aceh" jelas Tgk. Mustafa Kamal.

Mustafa Kamal menjelaskan,  banyak sekali para Dewan Pimpinan Sagoe merasa tertipu (DPS) atas langkah yang diambil oleh Ketua OC tentang pelaksanaan Muswil.

Aturan (AD/RT) mana yang menyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) terhahap Nurul Alam sebagai kandidat Calon DPW-PA Aceh Tamiang, sebutnya.

Sementara, di dalam AD/RT tidak diatur, bahwa kandidat Calon DPW-PA harus mendapatkan rekomendasi dari Panglima Daerah (KPA).

Dikatakannya, jika partai melaksanakan muswil, seharusnya mengikuti aturan AD/RT Partai, tegas Tgk. Mustafa Kamal, sembari mengatakan bahwa Muswil DPW-PA Aceh Tamiang pada 28 Maret 2020 lalu dianggap tidak pernah terjadi.

Sementara itu, Wakil Panglima KPA Wilayah Teuming, Budi Satria  menyatakan bahwa Muswil DPW-PA versi Ketua OC Helan Yusran cacat hukum dan harus dipertanggungjawabkan.

" Muswil itu harus dilaksanakan secara demokrasi bukan keberpihakan panitia dengan menempuh jalur aklamasi. Ini jelas telah melanggar AD/RT Partai" tegas Budi Satria.

Ditambahkannya, dalam kegiatan muswil segala keputusan harus ditetapkan oleh Stering Comite (SC) bukan ditetapkan oleh Organizer Comite (OC).

" Ini cacat hukum, jadi kita harus berani menolak hasil Muswil DPW-PA memberikan suara secara aklamasi untuk M. Helmi.

"Kita bukan tidak menerima M. Helmi sebagai Ketua DPW-PA, tapi caranya yang bertentangan dengan AD/RT.

Jadi mufakat kita hari ini harus berani menetapkan Nurul Alam sebagai Ketua DPW-PA Aceh Tamiang periode 2020 - 2025" tegas Budi Satria.

Pernyataan Budi Satria untuk menetapkan Nurul Alam sebagai Ketua DPW-PA Aceh Tamiang periode 2020-2025 pun disahuti oleh para kader yang hadir.

" Kami setuju, Nurul Alam sebagai Ketua DPW-PA Aceh Tamiang periode 2020 - 2025", kata para kader ".

Musyawarah yang dilaksanakan tersebut, dihadiri oleh para Kader Partai Aceh, eks Kombatan, KPA dan DPS di wilayah kabupaten Aceh Tamiang, (pakar).
Komentar

Berita Terkini