MDSK Kampung Pahlawan Manyak Payed Gelar Musyawarah KIP

harianfikiransumut.com - Aceh Tamiang : Diduga kurang transparannya penggunaan dana desa tahun 2019 lalu, Mewakili masyarakat, MDSK Kampung Pahlawan Kecamatan Manyak Payed Gelar Musyawarah Keterbukaan Informasi Publik(KIP) kepada masyarakat.

Musyawarah dilaksanakan sesuai surat nomor 02/Undangan/2020 tentang Keterbukaan Informasi Publik(KIP) Penggunaan Anggaran Alokasi Dana Desa Tahun 2019 kepada masyarakat Kampung Pahlawan bertempat di Meunasah Kampung/Desa Setempat, Selasa, (18/2/2020).

Selain di hadiri, Kasi PMK Kecamatan Manyak Payed, Radhiah SE dan Datok Penghulu Kampung Pahlawan M. Saleh, turut juga Babinsa Koramil 06/MPY Serda Agus Supriadi, Bhabinkamtibmas Manyak Payed Aipda Afrizal, SH.

Kemudian, Ketua MDSK Desa Pahlawan Fahrul Razi, Staf PMK Kecamatan Manyak Payed Johan Taruna, pendamping desa, Kepala Mukim Tualang Baro Waled Said Abu Bakar, Tok Imam, tokoh agama, tokoh masyarakat, Ketua Pemuda, Unsur Masyarakat Kampung dan masyarakat setempat.
Mewakili masyarakat, MDSK setempat memfasilitasi musyawarah KIP tersebut guna untuk meminta agar Datok Penghulu Kampung Pahlawan dapat menjelaskan tentang realisasi dan penggunaan dana desa tahun 2019.

Selain itu, Masyarakat juga menilai bahwa dalam penggunaan dana desa tahun 2019 lalu, diduga masih terdapat kurang transparan dalam penggunaannya.

Berbagai pertanyaan pun muncul di sampaikan oleh masyarakat kepada Datok Penghulu terkait penggunaan dana desa 2019.

Bahkan sempat disebut-sebut telah terjadinya kelompok - kelompok kecil di dalam Kampung/desa, sebut warga saat menyampaikan aspirasinya didalam musyawarah tersebut.

Dikesempatan tersebut, Datok Penghulu Kampung Pahlawan, M. Saleh menjelaskan dan memberikan jawaban terkait semua pertanyaan yang disampaikan oleh masyarakat.

Datok juga telah menyampaikan kepada TPK, agar dalam melaksanakan kegiatan penggunaan dana desa, untuk dapat di kerjakan sesuai rencana anggaran belanja.

Dalam penggunaan anggaran dana desa 2019 lalu, pihaknya telah menjalankan sesuai prosedur melalui Musrenbang tingkat kampung, sebutnya.

Sementara, Staf PMK Kecamatan Manyak Payed, Johan Taruna didampingi Kasi PMK Kecamatan Manyak Payed, Radhiah SE mengatakan, jika masyarakat masih belum dapat menerima hasil  penggunaan dana desa tahun 2019 lalu, pihak kecamatan akan menunggu surat laporan masyarakat melalui MDSK.

Selanjutnya, pihak kecamatan akan meneruskan Ke pihak Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang untuk dilakukan pemeriksaan secara khusus terhadap persoalan yang di maksud.

Kemudian, pihak Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang akan melakukan pemeriksaan secara khusus terkait pengelolaan anggaran dana desa tahun 2019 di Kampung Pahlawan, kata Johan Taruna.

Saat di konfirmasi awak media, Datok Penghulu Kampung Pahlawan, M. Saleh mengatakan, bahwa ia memaklumi atas aspirasi masyarakatnya dan ini merupakan sebuah demokrasi.

Jika masyarakat masih belum menerima dengan hasil penggunaan anggaran dana desa 2019, silahkan ditunggu hasil pemeriksaan oleh pihak Inspektorat.

Namun, bila terbukti ada kesalahan dan tidak sesuai dengan RAB kegiatan, pihaknya  siap untuk mempertanggungjawabkan dan mengembalikan kelebihan anggarannya, kata Datok.

Pantauan media, musyawarah KIP  tersebut terlihat aktif dan tertib serta mendapat respon dari masyarakat setempat.

Perlu di ketahui bersama, Menurut ketentuan Pasal 24 huruf d) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan pemerintahan desa adalah keterbukaan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Kemudian Pemerintah Desa dalam melaksanakan pelayanan informasi dapat mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Desa, (pakar).
Komentar

Berita Terkini