Diduga Gudang dan Pemilik Kayu Ilegal Asal Hutan Senipis Di Backing Oknum Tertentu“


harianfikiransumut.com - Dumai : Berbagai kalangan masyarakat yang mengetahui maraknya bisnis kayu olahan ilegal menyoroti lemahnya penerapan Supremasi hukum di daerah Kabupaten Dumai.

Hal tersebut di karenakan maraknya kayu ilegal yang di duga di olah dari dalam hutan Sei Nepis Kel. Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan Kabupaten Dumai hingga kini belum ada yang tersentuh dengan hukum, sehingga para pelaku pengolahan kayu tanpa izin secara resmi tersebut terlihat sangat leluasa dan aman.

Informasi yang di peroleh, kayu olahan dari hutan Sei nipis tersebut di tumpuk di beberapa gudang milik warga, bahkan baru – baru ini beberapa wartawan menginformasikan ada temuan  Gudang milik warga dijadikan sebagai tempat penumpukan kayu olahan jadi, dengan bentuk papan diduga “tanpa memiliki dokumen resmi”.

Dari keterangan yang di rangkum awak media harianfikiransumut.com
Gudang tempat penumpukan kayu ilegal disebut-sebut sudah lama beroperasi tapi tidak pernah dilakukan penertiban oleh pihak berwajib.


Selain itu Pantauan awak media di lapangan terdapat gudang kayu di pinggir jalan kelurahan Lubuk Gaung, menurut informasi kayu tersebut di peroleh di daerah Lubuk Gaung dan gudang tersebut milik seorang warga berinisial A, dan di jadikan sebagai tempat penumpukan kayu ilegal yang telah diolah menjadi papan”.

Setelah dilakukan penelusuran, bahaw pemilik gudang kayu dipinggir jalan itu berinisial A sebut beberapa sumber yang layak di percaya dan tidak bersedia disebutkan namanya.
Dijelaskannya, Pemilik gudang itu diketahui dulunya sebagai pekerja kayu biasa di sebuah gudang kayu Kelakap Tujuh, namun seiring berjalannya waktu, saat ini ianya sudah berubah menjadi Suplayer kayu ilegal atau sebagai pemasok kayu tanpa dokumen resmi kegudang kayu di Dumai.

Diperkirakan omset dan keuntungan penjualan kayu ilegal itu sangat menguntungkan, kayu olahan berupa broti dan papan, setelah ditumpukkan di gudang, selanjutnya di langsir lagi menggunakan mobil ke gudang kayu yang berada di dalam kota Dumai, kata sumber.

Usaha atau bisnis pemilik Gudang ini sudah lama beroperasi di daerah Lubuk Gaung, Warga tahu Gudang tersebut tidak asing lagi dan kayu olahan sering keluar-masuk, dari gudang tersebut seperti bahan kayu papan dan broti yang di duga ilegal.
Namun sejauh ini tidak pernah ada penertiban dan penindakkan hukum, Padahal undang- undang di Indonesia telah melarang keras mengenai ilegal loging tersebut. 

Apakah pemilik gudang kayu yang satu ini kebal hukum sehingga bebas beroperasi?.

Hingga berita ini ditayangkan,  pihak Dinas kehutanan, Polres, Kodim Dumai termasuk Camat Kecamatan Sungai Sembilan,  belum dapat di konfirmasi oleh awak media, (Rds/tim).
Komentar

Berita Terkini