Perihal penangkapan ini terjadi berdasarkan adanya laporan dari Julianti br Simangunsong , wanita (39) tahun yang merupakan warga masyarakat dusun I pinggir jati desa perpaudangan kecamatan kualuh hulu labuhanbatu utara .
Pada hari jumat (05/04/19) sekitar pukul 10.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) jenis Honda Supra X dengan nomor polisi BK 6601 YAH milik seorang warga pinggir jati yang bernama Julianti br Simangunsong .
Sepeda motor tersebut seyogyanya di parkirkan oleh anak korban Harun Lubis dibelakang rumahnya .
Tiba tiba, sepeda motor tersebut raib dan sudah tidak lagi ada terparkir ditempat tersebut .
Dan korban beserta anaknya pun seketika panik dengan keadaan itu .
Setelah dilakukan pencarian , namun sepeda motor tersebut tidak juga berhasil ditemukan .
Maka akhirnya , korban dan anak beliaupun bergegas menuju kantor polsek kualuh hulu untuk melaporkan kejadian itu .
Sesampainya korban di polsek kualuh hulu, mereka pun langsung melaporkan kepada unit layanan pengaduan dan di teruskan ke unit reskrim .
Dasar laporan tersebut tertuang pada LP/85/IV/2019/SU/RES/LBH/SEK KL HULU.
Mendapati laporan ini , unit reskrim polsek kualuh hulu yang di pimpin oleh Ipda Gunawan Sinurat SH.MH yang merupakan perwira muda nan cekatan dalam ungkap kasus , langsung respon dan bertindak .
Beliau langsung memimpin terhada anggotanya untuk berangkat ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Berdasarkan hasil lidik dan interogasi saksi saksi , diketahui pelaku pada tindak pidana pencurian sepeda motor ini adalah seorang lelaki yang juga merupakan warga pada desa yang sama , yaitu desa perpaudangan kecamatan kualuh hulu labuhanbatu utara .
Tidak sampai pada hitungan waktu (24) jam , akhirnya pelaku berhasil diringkus oleh team unit reskrim polsek kualuh hulu di dusun II pinggir jati desa perpaudangan kecamatan kualuh hulu labuhanbatu utara .
Dari tersangka , team unit reskrim berhasil amankan 1 unit sepeda motor merek Honda jenis supra x warna hitam less merah dengan nomor polisi BK 6601 YAH yang merupakan dari hasil kejahatan pelaku .
Dan hasil interogasi , diketahui bahwasanya pelaku bernama Yusuf Tanjung lelaki (50) tahun dan keseharian beliau bekerja mocok mocok .
Tersangka melakukan tindak pidana pencurian tersebut seorang diri dengan menggunakan kunci yang sebelumnya sudah ia persiapkan . Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya , tersangka dan barang bukti (BB) dibawa ke polsek kualuh hulu guna proses hukum .
Kapolsek kualuh hulu AKP ASMON BUFFITRA HASIBUAN melalui kanit reskrim IPDA GUNAWAN SINURAT SH.MH memberikan keterangan kejadian penangkapan ini kepada awaq media harianfikiransumut melalui pesan whatsappnya, ( Slm )