Warga Desa Hapesong kec.Batang toru Di Tangkap Polres Tapsel Miliki Narkotika Golongan I Jenis Shabu.

harianfikiransumut.com - Padang Sidimpuan : Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan berhasil menangkap bandar eceran shabu, Senin (22/10) Sekira pukul 16.00 WIB.

Tersangka inisial RH (33 Tahun) Pekerjaan Sopir, Alamat Desa Hapesong Baru Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

RH berhasil dibekuk Sat Resnarkoba didalam rumah miliknya, Tersangka di tangkap dengan barang bukti, 1 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu seberat 0,14 gram, 1 buah mancis warna biru yang tersambung dengan jarum, 1 buah bong yang terbuat dari botol minuman mineral, 1 unit timbangan elektrik, 2 bungkus plastik klip ukuran besar yang berisi plastik klip kecil kosong, serta 1 buah gunting, turut diamankan petugas.

Kapolres kab.Tapsel asat Resnarkoba Polres Tapsel AKP Zulfikar, S.H. memaparkan kronologis penangkapan, Senin (22/10) sekira pukul 14.00 WIB, menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika jenis shabu di Desa Hapesong Baru Kecamatan Batangtoru, selanjutnya pelapor bersama personil lainnya menuju ketempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan, Setibanya di desa tersebut sekira pukul 16.00 WIB pelapor bersama personil lainnya langsung melakukan penggeledahan didalam rumah yang dicurigai sebagai bandar shabu dan mengamankan seorang tersangka yang mengaku berinisial RH, serta alat bukti ditemukannya shabu.

“Berdasarkan keterangan tersangka RH, mengakuinya bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya Selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terang Kasat Resnarkoba Polres Tapsel...Ahmad hakim
Komentar

Berita Terkini