Sedang Melukis Plat Sepeda Motor,Adek Diringkus Personil Poksek Gebang
hariankiransumut.com - Gebang : Penangkapan tersangka Adek warga Dusun VI Desa Air Hitam Kecamatan Gebang yang diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika oleh personil Polsek Gebang,terbukti miliki barang haram sabu seberat 0,99 Gram. Jum'at (28/9).
Tersangka Syarifuddin (46) Thn warga Dusun VI Desa Air Hitam Kec. Gebang dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika.
Berbekal Laporan Polisi Nomor : LP/ 37 / IX /2018/SU/Lkt /Sek Gebang, Tgl 28 September 2018 dan informasi masyarakat yang dapat di percaya, Syarifuddin yang sedang melukis plang merek plat sepeda motor berhasil diciduk personil Polsek Gebang.
Kemudian petugas menemukan barang bukti 1 bungkus kotak rokok Marlboro hitam yang berisikan 2 bungkus kecil plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu di kamar mandi.
Selain itu,petugas juga memukan 1 buah timbangan elektrik warna putih dan satu bong yang terbuat dari botol kaca berisi air dan ujungnya terdapat dua lobang yang dimasukkan dua buah pipet aqua gelas di dapur rumah tersangka.
Setelah diintrogasi petugas,Adek mengakui barang yang ditemukan petugas benar miliknya yang dibelinya dari Jul seharga Rp. 450.000,- ( Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) di Kec. Tanjung Pura.
Narkotika tersebut dibeli dari Jul dengan tujuan untuk dijual kembali kepada orang yang mau membelinya dan sebahagian untuk dikonsumsi sendiri,ujarnya.
Guna kepentingan penyidikan selanjutnya tersangka Syarifuddin, bersama dengan barang bukti dibawa ke Mapolsek Gebang.(Belly)