Dua Cewek Malang Pengguna Sabu dan Dua Rekannya diringkus Tim Antik Polsek Bahorok.

Bahorok - harianfikiransumut.com : Tim Ops Antik 2018 (Non TO) Polsek Bahorok meringkus empat tersangka yang djduga kuat melakukan tindak pidana penyalagunaan  narkotika jenis sabu, Jumat, (31/08).
Tersangka yang terdiri daru dua orang perempuan Sri Wahyuni br Tarigan (35 tahun), Marni (19 Tahun), Keduanya berasal dari Desa Gotong royong Timbang jaya Kecamatan Bahorok dan dua orang laki-laki Kelengi Kacaribu (39 Tahun), Ponda Ginting (35 Tahun) Keduanya Warga Desa Sei Musam Kecamatan Batang sarangan harus berurusan dengan polisi.

Dari keempat tangan tersangka, Tim antik Polsek Bahorok berhasil mengamankan barang bukti berupa1 paket kecil Shabu-shabu dengan berat 0.20 Gram,  1 unit hp nokia warna hitam, 1 unit hp cherry warna pink dan 1unit sepeda motor honda beat warna hitam les merah dengan nopol BM 4112 CO.

Penangkapan empat tersangka berawal dari informasi yang di terima tim antik, dua tersangka yang mengedarai sepeda motor dari  Binjai yang diketehui Sri Wahyuni yang berboncengan dengan Marni melaju kencang  menuju arah  Bukit lawang, Keduanya sudah menjadi target yang dicurigai membawa  barang haram sabu-sabu.
Menerima informasi tersebut, Tim Antik Polsek Bahorok bersiap-siap melakukan penghadangan didepan Polsek Bahorok,  Sesaat target melintas tim antik mencoba memberhentikan kendaraan tersangka, ironisnya tersangka Bukan malah berhenti malah menambah kecepatan sepeda motornya.

Saat dilakukan pengejaran,tim antik melihat tersangka yang membuang sesuatu dijalan sebelum keduanya berhasil diamankan.

Dari hasil introgasi, keduanya mengakui barang yang dibuangnya kejalan adalah sabu-sabu yang dibeli dari Dila (DPO) Warga Desa Marike dengan harga Rp.200.000 dan keduanya juga mengaku disuruh oleh dua rekanya Kelengi kacaribu dan ponda Ginting.

Dari keterangan tersebut kemudian Kelengi Kacaribu dan Ponda Ginting turut di amankan tim antik polsek Bajorok.(belly)
Komentar

Berita Terkini