Kadis PU Taliabu Mangkir Pemanggilan Kejati Malut

Ternate - harianfikiransumut.com : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut),memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Malut yakni, Rukmini Ipa.Dalam pemanggilan itu kadis PU mangkir panggilan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Jalan Kawalo-Tabona Kabupaten Pulau Taliabu pada tahun 2015 yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp.13.339.341.878.

"Memang ada beberapa saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan, tapi sampai saat ini belum kelihatan,” ungkap Apris Risman Ligua saat dikonfirmasi Reporter harianfikiran sumut.com Kamis,(23/8/2018)

Lanjut Apris, pemanggilan beberapa saksi termasuk Kadis PU Pulau Taliabu tersebut berkaitan dengan dua tersangka yang telah ditetapkan tim penyidik sebelumnya yakni mantan Kadis PU Pulau Taliabu, Abdul Halik Pora dan Direktur PT Wildan Anggana Mandiri, Munajir Ahmad.

“Mereka itu rencananya akan diperiksa sebagai saksi atas dua tersangka yang telah kita tetapkan sebelumnya,” tuturnya.

Kata Apris,Sejauh ini tim penyidik masih menunggu penghitungan kerugian negara secara resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bahkan selain menunggu hasil penghitungan dari BPKP, kita juga sedang meminta keterangan ahli.

“Kalau hasil dari BPKP dan ahli sudah kami kantongi maka kasusnya langsung kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Ternate untuk disidangkan,”Tutupnya mengakhiri
Komentar

Berita Terkini