harianfikiransumut.com / Labuhanbatu - Baru beberapa hari Pihak Polres Labuhanbatu megadakan konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dilingkungan Sekolah di Adian Torop Aek Natas,
Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), yang dilakukan oleh Kepala Sekolah, mencabuli siswa nya sebanyak 9 murid pada Hari Senin tanggal 29 mei 2023, lalu.
Hari ini Rabu 31 mei 2023 kembali
megadakan konferensi Pers
seorang pria berinisial MS (27 Thn) salah seorang oknum guru atau pengasuh di SMP IT di Desa Damuli, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Tersangka diduga kuat pelaku pencabulan seksual dan penganiayaan anak di sekolah tempatnya mengajar. korban mencapai 12 anak siswa.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu dalam keterangan pers mengatakan kejadian berawal pada Juni 2022 sampai Maret 2023, lalu dan terungkap di lingkungan Sekolah ditempat dirinya mengajar.
Menurutnya, modus operandi kejahatannya, pelaku melakukan pencabulan diam-diam mengendap masuk ke asrama dan mendatangi korban secara acak.
“Terungkap dari korban yang dicabuli tersangka. Tersangka diam-diam masuk asrama dan mendatangi korban secara acak dan membuka sarung serta menggerayangi korban dan korban bangun dikiranya teman yang melakukan. Karena korban terbangun tersangka secara cepat keluar dari kamar,” ujarnya.
Akibat peristiwa itu, lanjut kata Kapolres seorang korban selanjutnya pulang ke rumah. Trauma dan tidak mau lagi sekolah dengan alasan ada guru yang jahat terhadap para siswa.
Atas kejadian tersebut orangtua korban melaporkan kejadian ke pihak sekolah dan selanjutnya melaporkan ke pihak kepolisian.
“Tersangka juga sering membuat video para korban saat sedang mandi.
“Pelaku juga sering menghukum muridnya berdiri mulai dari jam 9 malam sampai jam 12 malam, apabila jongkok, dipukul punggung korban,” papar AKBP James.
Mengungkap kasus ini, pihak Kepolisian telah memintai keterangan 17 orang para saksi.
“Sudah 17 orang diperiksa. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, KTP/KK tersangka, surat keputusan pengangkatan guru, pakaian korban ,1 unit hp tersangka, 1 flash disk milik tersangka, dan 1 alat bantu sex toy,” paparnya.
Pelaku saat ditanyai wartawan mengatakan akibat sering melihat film Bokep (Porno) di Handphone (HP) miliknya.
“Karena saya sering nonton film Bokep di HP bang jadi saya terobsesi,” katanya dengan kepala menunduk.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal berlapis yakni, Pasal 82 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Jo Pasal 76 E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 6 huruf C UU RI No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Terlihat juga dalam pers rilis Bupati Labura Hendriyanto Sitorus dan sejumlah pejabat utama Polres Labuhanbatu dan pimpinan organisasi daerah di Pemkab Labura,(M,Syarif)