Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rambutan Polres Tebing Tinggi melakukan penangkap terhadap Seorang pria bernama Iden alias Babe (42), atas perkara tindak pidana penganiayaan terhadap Lukman Sinaga yang tidak lain adalah rekan sesama Juru Parkir (Jukir). Ia ditangkap pada Rabu pagi (17/5/23) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Rambutan Kompol Iswadi melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Kamis (18/5/23), membenarkan adanya penangkapan terkait kasus tindak pidana penganiayaan tersebut.
Kasi Humas mengungkapkan, bahwa pelaku Iden alias Babe berdasarkan KTP merupakan warga Jalan Karya Rakyat, Lingkungan IV Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat Kota Medan. Dia ditangkap petugas saat sedang berkerja sebagai juru parkir di Jalan Yos sudarso,Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, ungkap nya.
Dijelaskan Kasi Humas, bahwa penangkapan terhadap Iden alias Babe dilakukan atas adanya laporan polisi dari korban penganiayaan yakni Lukman Sinaga, lk (30), warga Gang Subur Lingkungan I, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi yang juga rekan sesama jukir. Laporan polisi itu dilayangkan korban ke Polsek Rambutan dengan nomor laporan LP/B/10/V/2023/TT. Rambutan pada tanggal 6 Mei 2023, ujarnya.
Lanjut, Kasi Humas, penganiayaan yang dilakukan Iden alias Babe kepada Lukman Sinaga itu terjadi pada Sabtu lalu (6/5/23) sekitar pukul 16.00 WIB, tepatnya disekitaran lokasi tempat pelaku dan korban bekerja sebagai jukir yaitu depan Indomaret Jalan Yos Sudarso Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, kota setempat.
Saat itu, Papar Kasi Humas, Iden alias Babe menganiaya Lukman Sinaga dengan menggunakan cangkul. ”Pelaku memukulkan cangkul kearah korban dan mengenai kaki sebelah kirinya”,katanya.
Akibat dari penganiayaan itu, Masih kata Kasi Humas, kaki sebelah kiri dari korban Lukman Sinaga mengalami luka terkena cangkul pelaku, sehingga korban harus mendapatkan perawatan medis dan kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Rambutan Polres Tebing Tinggi, ungkap Kasi Humas.
"Kini Iden alias Babe sudah berhasil ditangkap dan dilakukan penahanan. Atas perbuatannya melanggar Pasal 351ayat (1) dari KUHPidana, ia terancam hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah)," Tutup Kasi Humas AKP Agus Arianto. (Naz)