Penangkapan Tersangka Narkoba Bentuk Kerjasama Lapas Panyabungan Dengan Satres Narkoba Madina

harianfikiransumut.com / Panyabungan - Penangkapan tersangka narkoba Alvin Frio Majid Tanjung beberapa hari lalu adalah bentuk sinergitas Lapas kelas IIB Sipagapaga Panyabungan bersama Satuan Reserse ( Satres) Narkoba Madina dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di dalam Lapas. 

" Ini adalah bentuk kerjasama kita ( Lapas Panyabungan) dengan pihak Satres  Narkoba Polres Mandailing Natal, dan ini juga bukti bahwa di dalam lapas tidak ada narkoba, sehingga ada upaya dari tersangka untuk memesan keluar, tapi berkat kerjasama, kita berhasil menggagalkan itu", ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan ( Kalapas) Kelas II B Sipagapaga Panyabungan Mustafa Kamaluddin Simamora, dalam konferensi pers, Rabu (24/5/2023). 

Mustafa yang didampingi KPLP Manase P. tarigan, Kasubbag Tata Usaha M. Amril Hakim Lubis dan Kabag Kamtib Hendra menegaskan, pihaknya memiliki komitmen tinggi dalam upaya pemberantasan peredaran dan penggunaan narkoba di dalam lapas. 

Meski diakuinya pihaknya kecolongan, namun penangkapan tersebut adalah bukti kerjasama dalam pemberantasan narkoba, salah satunya dengan menggandeng pihak Satres narkoba. 

"Kita akui kita kecolongan sebab si tersangka sempat memesan narkoba dengan pihak luar menggunakan telepon selular, sehingga sempat dilakukan pemesanan keluar, tapi berkat kerjasama kita akhirnya dapat kita gagalkan", ucap Kalapas. 

Namun saat ini Kalapas menjamin Lapas Kelas II B Panyabungan bersih dari peredaran narkoba dan tidak ada warga binaan yang memiliki alat komunikasi seperti Hand phone ( HP). 

Ditambahkan, Pihaknya telah melakukan introgasi terhadap tersangka dan diketahui bahwa HP tersebut masuk ke Lapas lewat keluarga tersangka yang diselundupkan di dalam rantang makanan berisi rendang beberapa waktu lalu. 

" Kami disini memiliki pengamanan terbatas, sementara kondisi penghuni WBP sudah over kapasitas hingga 200 persen, kami kecolongan, tapi alhamdulillah dapat kita gagalkan", jelas Kalapas. 

Saat ini kata dia, Lapas Kelas II B Panyabungan dihuni sekitar 400 lebih warga binaan, sedangkan kapasitas hanya dapat menamping 192 orang yang terdiri dari 3 blok, yakni blok dewasa, perempuan dan anak. 

Setelah kejadian tersebut lanjut Kalapas, tersangka sudah dilakukan tindakan, diisolasi dan dicabut haknya untuk mendapatkan remisi. Tersangka sendiri merupakan WBP kasus asusila yang telah menjalani masa hukuman 7 tahun dari totol hukuman 10 tahun yang diterimanya. 


Sedangkan terkait over kapasitas, Kalapas berharap ke depan akan ada perluasan Lapas dan penambahan personil pengamanan."Kami berharap dukungan dari para media  agar Lapas Panyabungan segera dilakukan perluasan dan penambahan personil, harapnya. (RN).
Komentar

Berita Terkini