Miliki 5,11 Gram Sabu, Bembeng di Tangkap Polisi Dari Parkiran di Tebing Tinggi

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-
Seorang pria berinisal BHP alias Bembeng Warga Tebing Tinggi ditangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan Narkotika jenis sabu seberat 5,11 gram, Senin (29/5/23) malam, sekira pukul 21.00 Wib.

 Usai penangkapan, terkait hal ini, Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Rabu (31/5/23) menyebutkan, "Petugas berhasilkan mengamankan terduga pelaku narkotika atas informasi masyarakat, dia seorang pria berinisial BHP alias Bembeng (49) warga Jalan Karya, Lingkungan III, Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi," ujarnya.

Sebelumnya petugas, Jelas AKP Agus, mendapat informasi bahwa ada seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pelataran parkir Indomaret Jalan Ir Djuanda pada Senin (29/5/23) sekitar pukul 21.00 WIB, mendapat informasi petugas Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan pengintai terhadap bembeng dan kemudian langsung menangkap di lokasi teresebut.

Saat petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di sekitar lokasi lalu menemukan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 kotak rokok merk Marlboro merah hitam berisi plastik klip transparan yang diberi tanda double tipp warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 5,11 gram diatas paving blok pelataran parkiran indomaret dan jaraknya berada sekitar 1 meter dari posisi pelaku saat diamankan.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakan pelaku dan di temukan 1 bungkus rokok dengan merk yang sama didalam dasboard sepeda motor milik pelaku tepat dimana pelaku diamankan.
"Selain itu petugas juga mengamankan 1  unit Handphone merk Oppo warna hitam yang didalamnya berisi chatingan diduga berkaitan dengan narkotika, satu unit sepeda motor Vario, dan uang tunai sebesar Rp.4.130.000," ungkap Kasi Humas.

Usai itu, Sambung Kasi Humas, "pelaku dibawa ke rumahnya dan dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan di Jalan Karya dengan didampingi Kepling setempat, saat itu ditemukan barang bukti lain yakni 3 roll double tipp warna putih dan plastik klip transparan , satu bungkusan merk Creamy Latte yang dibungkus double tipp warna putih berisi plastik klip transparan bekas berisi diduga sisa narkotika jenis sabu.

Saat di interogasi petugas bembeng mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya pelaku bersama semua barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup Kasi Humas.(Naz)


Komentar

Berita Terkini