Miliki 1,09 Gram Sabu, Pendi Warga Tebing Tinggi Diciduk Polisi dari Jalan Ketumbar

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-
SatResnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang pria alias Pendi Warga Tebing Tinggi, darinya petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya Narkotika jenis sabu seberat 1,09 Gram, pada Selasa (23/5/23) Sekira pukul 13.00 Wib, di Kawasan Jalan Ketumbar, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

Sebelumnya penangkapan terhadap Pendi sempat diwarnai perlawanan dari rekan dan pihak keluarga, kenderaan Polisi yang digunakan petugas untuk mengamankan Pendi sempat dihadang masa.

Terkait hal ini, Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kasihumas AKP Agus Arianto, Kamis (25/5/23) membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.

Kasi Humas menyebutkan, "ia benar, Pelaku berinisial ESD alias Pendi (41)Warga Jalan Letda Sujono Lk. II Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi," ungkapnya.

Penangkapan terhadap Pendi, Jelas Kasi Humas, berawal pada Selasa  23 Mei 2023 sekira pukul 13.00 wib, di Jalan Ketumbar Kel. Bandar Sakti Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di pinggir jalan.


Kemudian petugas Satres Narkoba melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 10 (Sepuluh) bungkus plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 1,34 gram dan berat bersih (Netto) 1,09 gram, 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan kosong bekas, 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) buah pipet runcing berbentuk sekop yang berada dalam penguasaan Pendi.

Selanjutnya petugas membawa Pendi dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat.Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Terhadapnya dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup Kasi Humas.(Naz)



Komentar

Berita Terkini