Hasil Munaslub di Kampar Resmi Pecat Surya Bakti Batubara dan Edwar

harianfikiransumut.com / Kampar - PP F.SPTI-KSPSI Surya Bakti Batubara beserta Edward Sekretaris Jenderal F.SPTI resmi di pecat melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub), dalam ketetapan Nomor TAP.08/MUNASLUB F.SPTI-.K.SPSI/5/2023 yang telah di putuskan dalam hasil Munaslub di HOTEL LABERSA Kabupaten Kampar Riau Pada tanggal 3 Mei 2023,  yang lalu.

Bahwasanya, pemecatan tersebut dilakukan karena adanya sejumlah pelanggaran konstitusi organisasi selama kepemimpinan mereka. 

Ketua PC. F.SPTI Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau RAJA ALFIAN Minggu 21/5/23 menjelaskan, pemecatan secara tidak hormat itu berdasarkan pandangan umum dari setiap PD dan PC se-Indonesia dalam forum Munaslub menyampaikan kesewenangan yang dilakukan Surya dan Edward selama memimpin organisasi terkesan arogan dan tanpa mekanisme organisasi. Hal ini akhirnya menimbulkan kegaduhan di tubuh F. SPTI. Dan ini akhirnya berdampak pada mitra F.SPTI yaitu Pengusaha dan Pemerintah. Dengan demikian, pertimbangan-pertimbangan tersebut tertuang dalam munaslub dan telah dibahas secara seksama dan suara bulat dari peserta munaslub yang terdiri dari perwakilan 16 DPD dan 84 DPC. 

"Ya, itulah perintah perangkat organisasi tertinggi yang harus dilaksanakan, diterapkan serta disosialisasikan kesemua tingkatan organiasi dan anggota" katanya. "Kedepan kita akan melakukan konsolidasi organisasi terkait hasil Munaslub ini dalam bentuk Rapimda dan Rakerda" sambungnya. 

Hasil Munaslub F. SPTI juga mengubah AD/ART F.SPTI terutama dalam penyebutan tingkatan struktur organisasi sesuai saran yang disampaikan oleh DPP K.SPSI hasil Kongres X K.SPSI yaitu penyebutan DPP menjadi PP, DPD menjadi PD, dan DPC menjadi PC.

Ditempat terpisah, Ketua PC F.SPTI Kabupaten Siak, Nelson Manalu juga menyampaikan informasi terkait Pemecatan Dengan Tidak Hormat terhadap Kasten Harianja sebagai Wakil Ketua DPC Kabupaten Siak dan sebagai Ketua PUK F.SPTI PT. MONRAD/PT. PNNI yang tertuang dalam surat Nomor: 031/DPC F.SPTI-SPSI/S/P/V/2023 tertanggal 11 Mei 2023. "Hal ini dilakukan atas berbagai pelanggaran organisasi yang dilakukan Kasten Harianja."jelasnya.
(Deki)
Komentar

Berita Terkini