Dua Warga Tebing Tinggi Diciduk Polisi Dari Dalam WC Bersama 1,00 Gram Sabu

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi- 
Dua pemuda warga Kota Tebing Tinggi diciduk Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi dari dalam WC bersama barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1,00 Gram, Jumat (26/5/23) di Jalan. Ir. H. Juanda GG. Bukit barisan, Kelurahan Tanjung Marulak,  Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

Terkait hal ini, Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Selasa (30/5/23), membenarkan penangakapan tersebut.

Disebutkannya adapun identitas kedu pria tersebut yakni, Berinisial YI alias Yudha (26) Warga Jalan Ikhlas Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi dan Berinisial RMN alias Rio (24) Warga Jalan. Ir. H. Juanda GG. Bukit lawang, Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Marulak,  Kecamatan Rambutan Kota Tebing  Tinggi. 

Dari penangkapan terhadap keduanya petugas berhasil mengamankan, 5 (lima) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 1,40 gram dan berat bersih (Netto) 1,00 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi beberapa bungkus plastik klip transparan kosong,1 (satu) buah sendok sabu (skop) yang terbuat dari sedotan bekas, 1 (satu) unit Hp android merk vivo warna biru, uang tunai berjumlah Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dengan rincian : 1 (satu) lembar uang tunai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang tunai Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan 6 (enam) lembar uang tunai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

Kasi Humas menjelaskan, Sebelumnya,  pada Jumat tanggal 26 Mei 2023, Personil Satresnarkoba Polres Tebing tinggi mendapat informasi dari masyarakat yang tidak ingin identiasnya di ketahui mengatakan bahwa ada 2 (dua) orang laki-laki yang di duga memiliki narkotika di Jl. Ir. H. Juanda GG. Bukit barisan, Kel. Tanjung marulak, Kec. Rambutan, Kota Tebing Tinggi tepatnya di WC, "dengan menyebutkan juga identitas dan ciri-ciri orang yang di maksud," ungkap AKP Agus.

Lalu, Sambung, AKP Agus, pada hari itu juga sekira pukul 17.00 wib petugas tiba di lokasi yang di informasikan,  dan melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, pada saat itu petugas melihat ada 2 (dua) orang laki-laki yang sesuai dengan identitas dan ciri-ciri yang di maksud berada di dalam WC.

Selanjutnya petugas langsung masuk ke dalam WC dan mengamankan kedua pelaku yang mengaku berinisial YI alias Yudah dan RMN alias Rio, setelah itu petugas didampingi oleh kepling melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan di sekitar TKP, dan saat itu petugas menemukan sejumlah barang bukti.

Saat diinterogasi petugas, tambah AKP Agus, "kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti di duga narkotika jenis sabu yang di temukan adalah miliknya, Selanjutnya petugas membawa kedua pelaku beserta seluruh barang bukti tersebut ke Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk di periksa lebih lanjut. Terhadap keduanya di perasangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Tutup Kasi Humas. (Naz)

Keterangan Foto : Kedua Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.
Komentar

Berita Terkini