Tiga Pelaku “Preman Tengik” Penganiaya Anggota TNI Berhasil Ditangkap

harianfikiransumut.com | Deli Serdang-
Tiga orang lagi pelaku kasus penganiayaan anggota TNI AD berhasil ditangkap Polresta Deli Serdang Senin (06/03/2023). Sebelumnya pelaku IA pertama kali menyerahkan diri ke Polresta Deliserdang.

Sementara DP (37) menyerahkan diri ke Polresta Deliserdang 26 Februari 2023 kemarin. Sedangkan kedua yang ditangkap adalah F.N.S alias F (32), dan W.S.B alias R (36) Keduanya ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Deliserdang di Kecamatan Tiga Binanga Kabupaten Tanah Karo.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Kompol I Kadek Heri Cahyadi, SH, SIK, MH, membenarkan soal penangkapan yang dilakukan Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Deliserdang. “Benar bahwa Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Deliserdang telah menangkap dua orang DPO lagi tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota TNI AD” ucapnya.

Menurut Kasat Reskrim, penangkapan terhadap dua pelaku bermula dari adanya informasi yang didapat Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Deliserdang tentang keberadaan 2 orang tersangka yakni F.N.S alias F dan W.S.B alias R di Kecamatan Tiga Binanga Tanah Karo. Kemudian tim Resmob bergerak cepat menuju lokasi dan pada hari Sabtu tanggal 04 Maret 2023 tim Resmob berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tanpa perlawanan. 

“Kepada para Pelaku ini dijerat pasal 170 ayat (1), (2), subsider pasal 351 ayat (1), (2), dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Saat ini sudah 4 pelaku yang diamankan dan selanjutnya Sat Reskrim Polresta Deli Serdang terus melalukan pengembangan dan pencarian terhadap 3 tersangka DPO lagi yang masih buron” ujar Kasat. (Rom)
Komentar

Berita Terkini