Tersulut Amarah Selisih Masalah Hutang IRT Cantik Pelaku Penganiayaan Dimankan Polisi

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-
Satuan reserse kriminal Polres Tebing Tinggi menangkap seorang wanita terduga pelaku penganiayaan terhadap wanita lainnya yang mengalami luka dibibir yang terjadi di Dusun II Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai pada hari Kamis (9/2/23) sekira pukul 19.00 Wib tepatnya di gerai makanan Dimsum Anurah, pelaku ditangkap pada Jumat (10/3/23) sekira pukul 14.00 wib.

Hal ini dibenarkan Kapolres Tebing Tinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono, SH, SIK, MSi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada media, menurutnya pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B/84/II/2023 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 09 Februari 2023 yang dilaporkan korban Fatmawati (34) warga Dusun III Desa Binjai.

"Iya, benar sudah ditangkap," ungkap Kasi Humas dalam keterangannya.

Saksi yang berhasil dimintai keterangan saat kejadian diantaranya, Mansyah (36) warga setempat dan Novi (35) warga Kampung Baru Desa Penggalangan. Sementara pelaku.yang berhasil diamankan petugas berinisial ME (24) seorang IRT warga Dusun III Desa Tanah Besih Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasi Humas menjelaskan, kasus ini berawal pada hari Kamis (9/2/23) sekira pukul 19.00 WIB korban Fatmawati sedang berjualan di toko Anurah Dimsum yang beralamat di Desa Binjai, saat itu pelaku ME alias Monika menemui  korban ke dalam toko dan langsung menyenggol tangan korban yang sedang duduk di lantai toko tersebut.

Sesaat kemudian pelaku marah-marah kepada korban dan berkata “Ayo, ikut sama aku ke kampung rumahku, kau yang punya hutang aku yang di tagih sama orang itu” ujar pelaku kepada korban. Lalu korban langsung bertanya dan mengatakan “Mau kemana?”  dan pelaku menjawab “Ke rumah”.

"Pada saat itulah pelaku langsung menampar bibir korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan, dimana bibir korban langsung pecah dan mengeluarkan darah, akibat kejadian tersebut korban pun merasa keberatan dan melapor ke Polres Tebing Tinggi," terang Kasi Humas.

Lebih lanjut, AKP Agus Arianto mengatakan usai melakukan penyelidikan akhirnya pada hari Jumat (10/3/23) sekira pukul 14.00 wib, tim opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Dipimpin oleh Katim Opsnal Aiptu W Simanjuntak berhasil mengamankan seorang wanita pelaku tindak pidana penganiayaan.

"Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan tersebut pada Kamis lalu, kemudian tim membawa pelaku ke Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut, pelaku dipersangkakan Pasal 351 ayat (1 ) dari KUHPidana," pungkasnya.(Naz)


Komentar

Berita Terkini