Terkait Kasus Pengerusakan Lahan, Kejatisu Diminta Periksa Kades Sido Makmur Kuala

harianfikiransumut.com / Kuala - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara diminta untuk segera memeriksa Kades Sido Makmur Kecamatan Kuala, Wagimin terkait soal adanya dugaan kasus pengerusakan lahan perkebunan kelapa sawit milik warganya. Hal itu disampaikan Kepala Tim Investigasi Reclassering Indonesia Sumatera Utara, Oon Sukroni, Jumat (3/3/2023) siang.

"Warga melaporkan kepada kami bahwa oknum kades tersebut telah melakukan pengerusakan lahan perkebunan kelapa sawit milik warga dengan cara meratakan lorong antara tanaman," sebut Oon.

Dijelaskan Oon proyek pengerjaan jalan permanen dengan cara pengerasan pakai material sertu menggunakan alat berat telah menimbulkan kerusakan lingkungan. Dimana, lahan perkebunan kelapa sawit menjadi rusak akibat adanya pengerjaan lorong jarak tanaman menggunakan alat berat dozer.

"Tanah yang diratakan tersebut dikeraskan menggunakan material pasir dan batu. Apalagi oknum kades itu belum ada meminta izin dari pemilik lahan baik lisan maupun tulisan, padahal kegiatan tersebut menggunakan anggaran Dana Desa TA 2022," katanya.

Menurutnya, sejauh ini belum ada itikad baik dari oknum kades tersebut atas pengerusakan yang terjadi. Padahal, pemilik lahan sudah menemui oknum kades tersebut. 

"Namun saat ditemui bukannya minta maaf malah dengan nada sini berkata masalah kecil kayak gini ngapain diurusin," ucapnya. 

Oleh karena itu, pihaknya mengadukan perbuatan oknum kades tersebut ke Kejatisu di Medan dengan tuduhan telah melakukan pengerusakan lahan, perampasan hak, serta korupsi dan kesewenangan pejabat publik terhadap masyarakatnya.

"Kami meminta kepada pihak yang berwenang baik jajaran Pemkab Langkat maupun penegak hukum untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja oknum kades tersebut, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari," ucapnya.(red)
Komentar

Berita Terkini