Tekab Polsek Tanjung Morawa Bekuk Pelaku Curanmor

harianfikiransumut.com | Deli Serdang-
Pelaku Curanmor berinisial WS (35) warga Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang, kini telah mendekam di dalam penjara Polsek Tanjung Morawa setelah dibekuk tim unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa dan Resmob Polresta Deliserdang dari rumahnya tanpa perlawanan, Sabtu (17/03/2023)

Pada Kamis 15 maret 2023, tim unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa bersama tim Resmob Polresta Deliserdang melakukan penyelidikan perkara pencurian sepeda motor atas nama pelapor Agung Syahrul/AS (23) penduduk dusun V Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang.dan pelapor Maratua manalu/MM (35) penduduk Gang kenanga Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang.

Sekira pukul 12.00 wib, tim mendapat informasi pelaku WS sedang berada di rumahnya di gang datuk ujung dusun IV Desa Dalu XA Kecamatan Tanjung Morawa, tanpa buang waktu tim langsung memburu dan membekuk WS dari rumahnya, selanjutnya memboyong pelaku ke Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa untuk diperiksa dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dihadapan petugas WS mengakui bahwa ia telah sering melakukan perbuatan tindak pidana Pencurian sepeda motor, termasuk pencurian sepeda motor di gang wakaf dusun III Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa pada hari senin 19 Desember 2022, dan di pinggir sungai Kecamtan Biru biru pada bulan Oktober 2022.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP F. Kemit, SH mengatakan kepada awak media” Ini pelaku residivis khusus pencurian sepeda motor yang sudah berulang kali keluar masuk penjara, untuk saat ini kita terus melakukan pengembangan terhadap pelaku lain dan menggali informasi dari pelaku serta melengkapi berkas perkaranya untuk diproses lanjut” pungkasnya (Rom)
Komentar

Berita Terkini