Nekat..!! Proyek Jalan Rabat Beton Desa Cempa Langkat Tidak Dikerjakan..!!

Gawat Broo..!! Proyek Jalan Rabat Beton Desa Cempa Langkat tidak Dikerjakan..!!
harianfikiransumut.com / Hinai - Kepala Desa Cempa, Kec. Hinai, Kab. Langkat, Sumatera Utara, terbilang nekat. Proyek ketahanan pangan berupa pembangunan jalan rabat beton berbiaya Rp 57.260.000 dari dana desa tahun anggaran 2022, tidak dikerjakan.

Seyogianya jalan yang dibangun sepanjang 250 meter dengan lebar 1 meter dan ketinggian 0,20 Cm. Batas waktu pengerjaan sampai 28 Februari 2023.

Namun, kru harianbersama.com yang turun ke lokasi, Senin (06/03/2023) tidak menemukan proyek pembangunan jalan tersebut. Bahkan tanda-tanda akan dimulai pembangunan pun tidak ada.

Celakanya lagi, warga yang setiap hari ke kebun melintasi lokasi yang akan dibangun jalan rabat beton itu, mengaku tidak tahu adanya rencana pembangunan jalan tersebut.

Kepala Desa Cempa, Muhamad Said dan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Isman alias Ucok, yang dikonfirmasi kru harianbersama.com, Senin (06/03/2023) mengakui proyek tersebut belum dikerjakan.

“Memang benar proyek jalan rabat beton tahun anggaran 2022 itu belum dikerjakan karena medannya sedikit sulit, masih becek,” kata Muhamad Said dan Ucok

Namun, Ucok yang diwawancarai kru media ini seperti kebingungan. Hal itu terlihat ketika ditanya tentang nilai dan volume proyek tersebut. “Sebentar ya pak
saya tanyakan bendahara,” ujarnya. Tak lama kemudian Ucok menyebut anggaran pembangunan jalan itu Rp 57.260.000 dengan panjang 250 meter, lebar 1 meter dan tinggi 0,20 Cm. “Anggarannya bersumber dari dana desa,” jelas Ucok sambil sesekali melirik ke arah kepala desa.

Ucok kemudian membeberkan kalau dia tidak ada memegang uang. “Yang megang uang bukan saya. Saya hanya disuruh Kades melihat material masuk dan membayar upah kerja. Itu pun setelah uangnya diberikan pak Kades. Kalau soal pengadaan bahan material, itu pak Kades yang menunjuk orangnya. Saya hanya menerima honor saya sebagai TPK,” ungkap Ucok sambil tertunduk.

Kades Muhamad Said pun tidak membantah apa yang diucapkan Ucok. “Apa yang dikatakan TPK benar. Dan pengerjaan pembangunan jalan itu jatuh tempo pada 28 Februari 2023. Ada perpanjangan masa pengerjaan karena bencana banjir tempo hari,” jelas Kades Muhamad Said.

Warga berhadap aparat penegak hukum baik dari kejaksaan maupun kepolisian segera turun tangan menyelidiki masalah tersebut. Bila ditemukan unsur pidana agar diproses sesuai aturan yang berlaku.(red)

Komentar

Berita Terkini