MAA Aceh Tamiang Sosialisasikan Hukum Adat Guna Menyelesaikan Sengketa

harianfikiransumut.com | Aceh Tamiang - Guna meningkatkan peran serta masyarakat dalam menyelesaikan sengketa di dalam Kampung, Majelis Adat Aceh(MAA) Kabupaten Aceh Tamiang menggelar Sosialisasi Hukum Adat dan Lembaga Adat berlangsung di aula Pucuk Suloh MAA setempat, Senin, (6/3/2023).

Sosialisasi Hukum Adat dan Lembaga Adat tersebut di buka oleh Pj. Bupati Aceh Tamiang, Drs. Meurah Budiman SH. MH melalui Staf Ahli Bidang Masyarakat Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Drs. Supriyanto.

Selanjutnya, sebagai pemateri disampaikan oleh Ketua Majelis Adat Kabupaten Aceh Tamiang,  Abdul Muin, SE, anggota pemangku Adat Aceh Prof.Dr. Syamsul Rizal, MA dan unsur Tetuhe Adat.

Kepala Sekretariat MAA Kabupaten Aceh Tamiang, Kepala Sekretariat M. Fazar S. Ag . M.Ag dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi hukum adat dan lembaga adat merupakan penjabaran dari suatu program kerja MAA Kabupaten Aceh Tamiang, 2023, yang Konstruksinya diaktualisasikan kedalam beberapa proses tahapan perencanaan hingga teknis pelaksanaan yang dilaksanakan oleh MAA Aceh Tamiang.

Kegiatan ini dilaksanakan merujuk pada Qanun Aceh Tamiang, nomor 12 tahun 2013 tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja majelis adat Aceh kabupaten Aceh Tamiang sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Tamiang nomor 2 tahun 2002.

M. Fazar juga mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat peran dan fungsi lembaga peradilan adat dalam penegakan hukum adat terhadap penyelesaian permasalahan masyarakat.l DNA memberikan arahan kepada masyarakat agar dapat menyelesaikan problematika sosial masyarakat melalui peradilan Adat Kampung..
Beliau berharap, melalui kegiatan ini kiranya dapat meningkatkan kompetensi dan peran para Mukim, Datok Penghulu serta tokoh masyarakat dalam pelaksanaan dan penguatan lembaga peradilan adat dalam peradaban kehidupan sosial.

Kemudian, tambahnya lagi, dapat membentuk kelembagaan peradilan adat secara nyata sebagai upaya mengatasi dan menjawab berbagai permasalahan yang timbul dan peradaban kehidupan sosial masyarakat yang diselesaikan secara adat.

Amatan media saat berlangsungnya kegiatan, tampak hadir, para Kepala Mukim Kampung Se Kabupaten Aceh Tamiang, para Panglima Laot, tokoh masyarakat dan para undangan lainnya.

Pj. Bupati Aceh Tamiang melalui Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Drs. Sepriyanto dalam sambutannya saat membuka kegiatan tersebut mengatakan,  peran Kepala Mukim dan tokoh masyarakat sebagai pemangku adat sangat penting dalam pelaksanaan peradilan adat di tengah peradaban adat-istiadat yang cenderung dipengaruhi oleh berbagai faktor era globalisasi. 

“Hal yang paling mendasar pada era dewasa ini adalah perlunya menjaga, meningkatkan dan mengoptimalkan peran lembaga adat dan tokoh adat untuk memperkuat kembali fungsi kelembagaan hukum adat dalam menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat”, ucapnya. 

“Peran para Kepala Mukim dan Datok Penghulu sebagai penanggungjawab sangatlah penting dalam melaksanakan hukum adat terhadap penyelesaian problematika masyarakat, sehingga persoalan pelanggaran norma-norma kemasyarakatan dapat diselesaikan secara adat istiadat setempat.

Beliau meminta agar qanun dan resam kampung dapat di terapkan kembali termasuk 18 butir Qanun yang dapat diselesaikan secara adat di kampung, substansi nya adalah sanksi sosial yakni hukum adat untuk menangani permasalahan-permasalahan yang muncul di kampung tanpa harus membawa persoalan kepada pihak kepolisian”, sebutnya.

Melalui kegiatan Sosialisasi Hukum Adat dan Lembaga Adat ini, kiranya dapat menjadi solusi bagi pembinaan, peningkatan dan penguatan terhadap fungsi kelembagaan adat dalam penerapan hukum adat. (Abdul Karim).
Komentar

Berita Terkini