Curi Septor Milik Ibu Sendiri, Dedek Di Garok Satreskrim Polres Tebing Tinggi

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-
Seorang pria  berinisal DPO alias Dedek berhasil diciduk personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Polda Sumut usai mencuri dan menjual sepeda motor (Septor) milik ibu kandungnya sendiri, pelaku diamankan petugas pada hari Jumat (10/3/23) di Desa Mariah Padang dan langsung digiring ke Mapolres Tebing Tinggi.

Aksi tindak pidana pencurian dalam keluarga tersebut berdasarkan.Laporan Polisi Nomor : LP /B/28/I/2023 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 16 Januari 2023 yang dilaporkan korban Moide Br Lumbanraja (63) warga sekitar TKP di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Tebing Tinggi Lama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi. 

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono, SH, SIK, MSi, Sabtu (11/3/23),melalui  Kasi Humas AKP Agus Arianto mengatakan,  kasus ini berawal pada hari Sabtu malam 14 Januari 2023 lalu sekira pukul 19.00 Wib tepatnya di rumah korban/pelapor, saat itu korban memarkirkan sepeda motor Scoopy miliknya di halaman rumah, kemudian sewaktu korban didalam rumah, pelaku DPO (32) yang merupakan anak kandung korban datang dan masuk kedalam rumah serta menemui korban di ruang TV, lalu pelaku meminta uang susu anak kepada korban, akan tetapi korban tidak memenuhi permintaan pelaku.

Beberapa menit kemudian korban pergi ke kamar mandi belakang dan meletakkan kunci sepeda motor di lantai depan TV.

"Saat itu juga, tanpa ijin dari korban, pelaku mengambil kunci sepeda motor dan langsung membawa motor tersebut ke rumah korban yang satu lagi di Desa Mariah Padang Tanah Putih Kecamatan Tebingtinggi Sergai dengan tujuan untuk mengambil BPKB dan STNK sepeda motor milik korban," terang Kasi Humas.

Tiba di Desa Mariah Padang, tutur Kasi Humas, pelaku mengambil STNK dan BPKB sepeda motor di kantong baju milik korban, kemudian pelaku menjual sepeda motor korban melalui akun online placemarket dan dibeli oleh seorang pria yang tidak dikenal seharga Rp 5.800.000, (lima juta delapan ratus ribu rupiah). 

"Akibat kejadian tersebut korban pun merasa keberatan dan melaporkan perbuatan ini ke Polres Tebingtinggi," sambungnya.

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya pada Jumat (10/3/23) sekira pukul 14.00 wib, tim opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dipimpin Katim Opsnal Aiptu W Simanjuntak berhasil mengamankan pelaku di Desa Mariah Padang.

"Saat diinterogasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan petugas membawa pelaku ke Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut," kata AKP Agus Arianto.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) lembar kwitansi bukti jual beli 1 unit sepeda motor honda scoopy warna putih tahun 2010 BK 5794 NAC.

"Pelaku dijerat dengan pasal 367 ayat (2 ) dari KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun," tandasnya.(Naz)



Komentar

Berita Terkini