48 Paket Ganja Bersama Tersangka Digiring ke Mapolsek Besitang

harianfikiransumut.com I Besitang- Sat Reskrim Polsek Besitang jajaran Polres Langkat.melakukan penangkapan terhadap satu orang laki - laki, dalam Kasus tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering, Rabu (15/03/2023) Pukul 19.30 Wib. 

Tersangka berinisial AL (54) Warga Kelurahan Bukit Kubu Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat," disampaikan Kapolsek Besitang AKP Trisno Carlos Sihite, SH kepada wartawan melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno.

Barang bukti disita 48 bungkus paket kecil siap edar diduga narkotika jenis ganja, dan 1 plastik asoy besar warna hitam didalamnya berisi ganja belum di kemas serta BB uang sebesar Rp 20.000 dari hasil penjualan barang haram Narkoba. 

Sebelumnya, Kapolsek Besitang AKP Trisno Carlos Sihite, SH mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya. Bahwa di sekitar TKP sering terjadinya transaksi narkotika jenis ganja di sebuah warung didaerah Lingkungan 1 Bukit Tangga Kelurahan Bukit Kubu, Besitang," sebut Kasi Humas. 

Atas info tersebut, Kapolsek Besitang memerintahkan Kanit Reskrim Ipda W Situmorang bersama tim untuk penyelidikan informasi. Kanit Reskrim dan anggota bergegas mencari tau tempat yang di informasikan. 

Setibanya di tempat yang dituju tim langsung melakukan pemeriksaan di sebuah warung dan di TKP ditemukan ganja berikut pelaku. Waktu diinterogasi, tersangka mengakui barang ganja itu miliknya," ujar AKP Joko. Guna proses hukum Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Besitang. (R.az)
Komentar

Berita Terkini