Kepala KUA Tanah Jawa Terkesan Abaikan Aturan Biaya Pernikahan Yang Sah

harianfikiransumut.com | Simalungun - 
Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (PPN) diduga membuat biaya pernikahan kian membengkak. Ternyata kejadian ini tidak saja terjadi di kecamatan Hatonduhan namun di kecamatan Tanah Jawa juga demikian, peraturan pemerintah secara sah menyebut bahwa, prosedur syarat dan biaya nikah di KUA sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan mengenai tarif biaya pernikahan sudah jelas-jelas diatur, seperti diatur dalam PPRI nomor 19/2015.Biaya pernikahan yang dilaksanakan di kantor KUA pada jam kerja, sama sekali tidak dikenai biaya. Artinya gratis ,Berbeda bila si calon pengantin  meminta petugas melakukan pencatatan pernikahan di luar kantor KUA dan akan di kenakan biaya sebesar Rp 600.000 rupiah.

Hal tersebut di kuatkan dengan keputusan menteri agama nomon 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. 

Kakan kemenag kabupaten Simalungun Bapak Ahmad Sofyan sebelumnya menyatakan bahwa keseluruhan biaya akad nikah sebenarnya cukup dengan biaya nikah Rp600.000.yang masuk dalam PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), Rp100 ribu untuk 2 orang saksi, dan Rp50 ribu untuk biaya surat NA. 


Pernyataan kakan kemenag sepertinya tidak di jalankan oleh pihak KUA Tanah Jawa, dan itu berdasarkan dari pengakuan pasangan suami istri ke awak media,karena mereka baru menikah beberapa bulan yang lalu dan tidak paham dengan aturan yang sebenarnya. 

Sebut Insan syahputra kepada awak media (18/03/2023),"pada saat pernikahan kami di balai KUA, pihak KUA Tanah jawa meminta uang sebesar Rp 1.200.000. tepatnya tanggal 19/08/2022. Pukul 09.30 WIB. 

Dengan waktu yang bersamaan, bang Krisno juga menyebut ,"kami pun pada saat melangsungkan pernikahan di kantor KUA Tanah jawa tanggal 16/09/2022 sekitar pukul 11.30WIB. Di kenakan biaya Rp 1.050.000.oleh pegawai KUA setempat bang,"ucapnya ke awak media. 

Terpisah saat awak media meminta keterangan melalui pesan singkat whatsapp  ke Bapak Riswansyah Hasibuan selaku kepala KUA Tanah jawa menyebut (jumat 24/03/2023)," Sabar ya Pak, besok saya kroscek dulu ke kantor, karena saat ini saya masih masa pemulihan, baru pulang dari rumah sakit, hari senin (27/03/2023) nanti saya kabari hasil nya ,"terangnya saat itu. 

Namun sampai saat ini pihak kepala dan pegawai KUA kecamatan Tanah jawa belum juga memberi penjelasan yang jelas kepada pihak media.
Komentar

Berita Terkini