Empat Wanita Asal Medan Diamankan Polisi Usai Curi Emas Di Tebing Tinggi

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-
Empat orang wanita asal Medan diringkus personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi yang diduga melakukan tindak pidana pencurian emas di Jalan Simarjarunjung Lingkungan I Kelurahan Tualang Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi yang terjadi pada Senin lalu (6/2/23) sekitar pukul 13.00 Wib.

Hal ini dibenarkan Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Muhammad Kunto Wibisono, SH, SIK, MSi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto , Selasa (28/2/23) kepada media, mengatakan  para pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B/ 75 /II/2023 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 06 Februari 2023 yang dilaporkan Mangasi Tua Parlindungan Marpaung (48) warga Jalan Gatot Subroto Lingkungan I Kelurahan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.

"Saksi yang berhasil dimintai keterangan yakni Senti Tiurma Pasaribu dan Rustini Marpaung warga sekitar TKP," ujar Kasi Humas.

Adapun beberapa pelaku yang berhasil diringkus petugas antara lain, Ayu Anja (23) warga Bromo Menteng II Barbat Medan Denai, Gomgom Simanjuntak (37) warga Jalan Denai GG Usaha No 17 Medan Denai, Mariani (43) warga Titi Kuning Medan Johor dan Tesa Pasaribu (19) warga Jalan Ngumban Surbakti Medan selayang Kota Medan.

Dijelaskan Kasi Humas, sebelumnya keempat pelaku mendatangi sebuah toko yang mana sebagai target mereka, kemudian sesampainya di tempat tersebut keempat pelaku turun dari kendaraan sepeda motor yang digunakan dengan alasan membeli rokok di toko tersebut.

"Kemudian keempat pelaku mengajak penjual berbicara dan mengobrol lalu beberapa saat salah satu dari empat pelaku meminta ijin kepada pemilik toko untuk menumpang kamar mandi yang ada di dalam rumah," ungkapnya

Usai itu, Sambungnya, satu orang pelaku yang masuk kedalam rumah tersebut melakukan pencurian barang berharga yang ada di dalam rumah tersebut. 

"Dalam kasus ini, korban mengalami  kerugian satu untai kalung emas seberat 20 gram, satu mainan salib terbuat dari emas seberat 10 gram dengan total kerugian sebesar Rp 28.500.000," kata Kasi Humas.

Penangkapan, Tambahnya, dilakukan petugas tim opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dipimpin Katim Opsnal Aiptu W Simanjuntak pada Senin (27/2/23) sekira pukul 15.00 wib.

"Saat keempat pelaku tersebut berhasil diamankan lalu diinterogasi dan mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian tersebut pada Senin lalu tangal 06 Februari 2023 sekira pukul 12.30 wib, kemudian tim membawa keempat pelaku ke Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana," pungkasnya.(Naz)


Komentar

Berita Terkini