Miliki Sabu, Wanita Paru Baya Asal Kota Medan Di Ciduk Polisi Di Tebing Tinggi

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi- 
Seorang wanita paruh baya yang diduga pengedar sabu-sabu asal Medan berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut di Jalan  Pala Kel Bandar Utama Kec Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi tepatnya di dalam sebuah rumah, Sabtu dinihari (19/11/22) pukul 02.00 wib.

“Pelaku berinisial N alias Iwok (52) warga Jl Alumunium IV Gg Lestari Lk. XXII Kel Tanjung Mulia Kec Medan Deli, Kota Medan, Sumut,” papar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan, Senin (21/11/22).

Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,29 gram, 14 (empat belas) bungkus plastik kosong, 2 (dua) buah sekop sabu terbuat dari pipet plastik dan 1 (satu) buah dompet warna pink.

Kasi Humas menjelaskan, sebelumnya pada Sabtu (19/11/22) sekira pukul 01.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya bahwa ada penyalahgunaan narkotika di daerah Jalan Pala Kel. Bandar Utama tepatnya di dalam sebuah rumah.

“Dengan sigap petugas pun bergegas berangkat menuju TKP untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Dan sekira pukul 02.00 WIB, saat di lokasi, petugas melihat sebuah rumah yang dimaksud, lalu masuk ke dalam rumah sambil menunjukkan Surat Perintah Tugas.

“Petugas menemukan seorang perempuan yang dicurigai mengaku bernama N alias Iwok sedang menonton TV di ruang tamu rumah,” sambungnya.

Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada diri pelaku dan berhasil menemukan barang bukti seperti disebutkan di atas yang ditemukan dari dalam bra (BH) sebelah kanan yang sedang dipakai pelaku, petugas juga berhasil menemukan barang bukti lainnya dari dalam kamar rumah tepatnya di atas tempat tidur.

 “Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Kemudian pelaku dan seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan diambil keterangan guna proses perkara lebih lanjut,” jelas Kasi Humas.

“Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.(Naz)

Keterangan Foto : Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.
Komentar

Berita Terkini