Bupati Lantik 29 Orang Datok Penghulu Di Kabupaten Aceh Tamiang

harianfikiransumut.com | Aceh Tamiang - Guna untuk mengisi kevakuman kepemimpinan, juga mengisi jabatan Datok Penghulu yang telah berakhir masa jabatannya, Bupati Aceh Tamiang H. Mursil SH. M.Kn Lantik 29 Orang Datok Penghulu, bertempat di Tribun Belakang Kantor Bupati setempat, Senin, (28/11/2022).

Sebelumnya, pelantikan para Datok Penghulu ini sempat tertunda yang dijadwalkan pada Selasa, (22/11/2022) lalu.

Dari 29 orang Datok Penghulu yang dilantik, 26 orang Datok Penghulu yang defenitif dan 3 orang Datok Penghulu Penjabat (Pj).

Pelantikan para Datok Penghulu ini dilaksanakan bertujuan untuk mengisi kevakuman kepemimpinan, juga mengisi jabatan Datok Penghulu yang telah berakhir masa jabatannya, agar dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat Kampung, dapat berjalan sebagaimana mestinya;, kata Bupati Mursil saat memberikan sambutannya.

Dijelaskannya, ketiga Penjabat Datok Penghulu yang juga dilantik bersamaan dengan Datok Penghulu defenitif kali ini, juga akan mengisi kepemimpinan Kampung yang baru saja terbentuk, dan telah mendapatkan Kode Registrasi Desa dari Kementerian Dalam Negeri RI.
Datok Penghulu Kampung Alur Baung, Abdul Azis periode 2022-2027 Foto Bersama Dengan Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil SH. M.Kn

Berikut nama-nama Kampung yang dipimpin oleh Penjabat Datok Penghulu, masing-masing Kampung Sumber Makmur Kecamatan Tenggulun, Kampung Mekar Jaya Kecamatan Rantau dan Kampung Alur Mentawak Kecamatan Kejuruan Muda.

Sebagai pimpinan di tingkat Kampung, kata Bupati Mursil,Datok Penghulu sangat menentukan berhasil atau tidaknya kampung yang dipimpinnya, sebagai tolak ukurnya dapat dilihat dari sektor pembangunan baik sarana, prasarana dan infrastrukur, memiliki SDM siap pakai baik aparatur Pemerintahan Desa maupun masyarakat serta tingkat kesejahteraan masyarakat kampung itu sendiri.

Dengan terpilihnya sebagai Datok Penghulu, mencerminkan besarnya harapan masyarakat akan adanya perubahan yang lebih baik, serta Datok Penghulu memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kehidupan masyarakat yang dituangkan dalam Qanun Kampung, pungkas Mursil.(pakar).
Komentar

Berita Terkini