harianfikiransumut.com | Rupat Utara - Ferry Situmeang. S,e. Anggota DPRD kabupaten Bengkalis dari praksi partai politik demokrasi Indonesia perjuangan mengelar sosialisasi peraturan pemerintah dan penyebarluasan produk hukum daerah Nomor 2 tahun 2022 tentang "restribusi persetujuan bangunan gedung”, yang digelar bersama pemerintah desa hutan ayu. turut hadir tokoh masyarakat se-desa hutanayu. Dibalai serbaguna hutanayu. jln .jnd Sudirman. Senin 14/11/22. Kecamatan Rupat Utara.
Anggota DPRD komisi dua itu menjelaskan "sosper"no 2 tahun 2022 merupakan kewajiban bagi setiap anggota DPRD bersama pemerintah kabupaten Bengkalis, daerah yang mana jelas nya PERDA nomor 2 tahun 2022 merupakan prodak baru yang wajib di sosialisasikan
”sosper ini merupakan prodak hukum terbaru NO2 tahun 2022, Ini perlu disosialisasikan ke pada masyarakat terkait restribusi persetujuan bangunan ini. Kata nya yang wajib disampaikan ke kepada masyarakat kita edukasi nya biar bisa mengerti apa itu SOSPER. dan bertujuan untuk dapat menyesuaikan dalam artikata mengerti restribusi dalam undangan-undang ini. Jelas tumeang. beliau berharap Supaya setiap masyarakat kedepan, membangun mengacaukan kepada perda NO2 tahun 2022. ”Untuk membangun jadi paham dengan aturan dan peraturan nya, sop nya. Agar masyarakat kita tidak asing lagi. Kata nya.
Dampak dari pembangunan gedung,ruko rumah mewah berdasarkan SOP pemerintah kelek suatu desa daerah akan tertata rapi dan indah dan terdata dalam sistem pemerintahan katanya. Harus mengacu peraturan pemerintah , atau perizinan (IMB) sehingga bangunan yang kerap dibangun IMB nya Yang utama ujar Ferry menghimbau ”urus dulu IMB, sesuai SOP pemerintah dampak dari IMB SOP dapat memberi nilai plus dari restribusi, PAD ke daerah dan desa. Jelas nya
Putra kelahiran hutanayu, Rupat Utara yang gentol menyuarakan aspirasi masyarakat Rupat Utara cukup dikenal dan peduli pulau Rupat. Iya, mengatakan kalau yang di bangun masyarakat masyarakat. Asal-asalan antara bangun sendiri dengan yang sudah di bikin peraturan itu terkesan tidak nyambung di sini perlu kita sosialisasi kata nya
Yang mana terang nya prodak PERDA ini menjelaskan mekanisme membangun suatu bangunan itu mengacu sesuai dengan aturan yang berlaku.yang dapat memberikan nilai kepada restribusi PAD. kabupaten kita tentu saja ada pengaruh baik kepada masyarakat nilai plusnya. Sembari menambahkan ” terkait jenis bangunan nya tergantung masyarakat yang membangun, rumah mewah, ruko itu tanyakan kepada pemerintah. harus memenuhi SOP pemerintah. Imbuh Ferry. (Alan).