Anggota DPRD Bengkalis Sosialisasikan Sosper Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penyebarluasan Persetujuan Bangunan Gedung

harianfikiransumut.com | Rupat Utara - Ferry Situmeang. S,e. Anggota DPRD kabupaten Bengkalis dari praksi partai politik demokrasi Indonesia perjuangan mengelar sosialisasi peraturan pemerintah dan penyebarluasan produk hukum daerah Nomor 2 tahun 2022 tentang "restribusi persetujuan bangunan gedung”,  yang digelar bersama pemerintah desa hutan ayu.  turut hadir tokoh masyarakat se-desa hutanayu. Dibalai serbaguna hutanayu. jln .jnd Sudirman. Senin 14/11/22. Kecamatan Rupat Utara.

Anggota DPRD komisi dua itu menjelaskan "sosper"no 2 tahun 2022 merupakan kewajiban bagi setiap anggota DPRD bersama pemerintah kabupaten Bengkalis, daerah yang mana jelas nya PERDA nomor 2 tahun 2022 merupakan prodak baru yang wajib di sosialisasikan 

”sosper ini merupakan prodak hukum terbaru NO2 tahun 2022,  Ini perlu disosialisasikan ke pada masyarakat terkait restribusi persetujuan bangunan ini. Kata nya  yang wajib disampaikan ke kepada masyarakat kita edukasi nya biar bisa mengerti apa itu SOSPER. dan bertujuan untuk dapat menyesuaikan dalam artikata mengerti restribusi dalam undangan-undang ini. Jelas tumeang.   beliau  berharap Supaya setiap masyarakat kedepan,  membangun mengacaukan kepada perda NO2 tahun 2022. ”Untuk membangun jadi paham dengan aturan dan peraturan nya, sop nya. Agar masyarakat kita tidak asing lagi. Kata nya.

Dampak dari pembangunan gedung,ruko rumah mewah berdasarkan SOP pemerintah kelek suatu desa daerah akan tertata rapi dan indah dan terdata dalam sistem  pemerintahan katanya.  Harus mengacu peraturan pemerintah , atau perizinan (IMB) sehingga bangunan yang kerap dibangun IMB nya  Yang utama ujar Ferry menghimbau ”urus dulu IMB, sesuai SOP pemerintah dampak dari IMB SOP dapat memberi nilai plus dari restribusi, PAD ke daerah dan desa. Jelas nya

Putra kelahiran hutanayu, Rupat Utara yang gentol menyuarakan aspirasi masyarakat Rupat Utara  cukup dikenal dan peduli pulau Rupat.  Iya, mengatakan kalau yang di bangun masyarakat masyarakat. Asal-asalan antara bangun sendiri dengan yang sudah di bikin peraturan itu terkesan tidak nyambung di sini perlu kita sosialisasi kata nya

Yang mana terang nya prodak PERDA ini menjelaskan mekanisme  membangun suatu bangunan itu  mengacu sesuai dengan aturan yang berlaku.yang dapat memberikan nilai  kepada restribusi PAD. kabupaten kita tentu saja ada  pengaruh baik kepada masyarakat nilai plusnya. Sembari menambahkan ” terkait jenis bangunan nya tergantung masyarakat yang membangun, rumah mewah, ruko itu tanyakan kepada pemerintah.  harus memenuhi SOP pemerintah. Imbuh Ferry. (Alan).
Komentar

Berita Terkini