Seorang Wanita Cantik Diciduk Polisi Miliki Pil Ekstasi Di Salah Satu Hotel Di Tebing Tibggi

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi- 
Seorang wanita muda, RSN alias Ayu (20) warga Jalan Bukit Anggrung Lk. II Kel. Mekar Sentosa Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi ditangkap Satres Narkoba PolresTebing Tinggi karena memiliki narkoba jenis pil ekstasi.

Pelaku ditangkap di Jalan Dr. Sutomo Kel. Tebing Tinggi Lama, Kec. Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi, Jumat malam (28/10/22).

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Senin (31/10/22) kepada wartawan membenarkan penangkapan seorang wanita karena memiliki narkoba jenis pil ekstasi.

Disebutkan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti, 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan 10 butir pil warna coklat dengan rincian 8 (delapan) butir pil berbentuk persegi panjang dan 2 butir berbentuk segitiga diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor 4,26 gram dan berat bersih 3,74 gram serta 1 unit handphone merek Realme warna biru.

Pemilik pil ekstasi ini ditangkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis ekstasi disebuah hotel di Jalan Dr. Sutomo Kel. Tebing Tinggi Lama Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi tepatnya di kamar 218.

Kemudian petugas mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan pelaku berikut barang bukti yang ada dalam gemgaman pelaku Ayu.

Akibat perbuatannya, pelaku Ayu terancam dijerat pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jelas Kasi Humas.(Naz)

Keterangan Foto : Salah satu pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.
Komentar

Berita Terkini