Miliki Sabu Juned Di Garok Polisi Dari Jalan Gatot Subroto Tebing Tinggi

harianfikiransumut.com | Tebing Tinggi- 
Seorang pria berinisial Z alias Juned (34) berhasil ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, pelaku diamankan petugas pada Senin (26/9/22) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Gatot Subroto Kel Lubuk Baru Kec Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.

Juned mengaku bahwa saat ini dirinya beralamat di Kampung Banten Desa Paya Lombang Kec Tebing Tinggi Kab Serdang Bedagai.

Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Happy Margowati Suyono SIK melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan, Rabu (28/9/22) mengatakan bahwa dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 0,81 gram dan berat bersih (Netto) 0,42 gram, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet runcing dan 1 satu unit handphone merk vivo.

Dijelaskan Kasi Humas, sebelum personel Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dewasa yang mengaku bernama Z alias Juned pada hari Senin (26/9/22) sekira pukul 22.30 wib di Jalan Gatot Subroto Kel. Lubuk Baru Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi tepatnya di depan pos gudang sawit.

Saat itu petugas langsung melakukan penggeledahan dan penyitaan, lalu ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, dua bungkus plastik klip transparan kosong dan sebuah pipet runcing ditemukan di atas lantai tepat dibawah paha sebelah kiri Juned sedang duduk.

“Sementara satu unit handphone merk vivo ditemukan tepat didepan Juned duduk,” ungkap Kasi Humas.

Pasca penangkapan, selanjutnya petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut lalu Juned mengakui dan menjawab bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Lalu petugas membawa Z alias Juned beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat.Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Ungkap Kasi Humas.(Naz)

Keterangan Foto : Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.
Komentar

Berita Terkini