Miliki Pil Ekstasi, Azri Warga Tebing Tìnggi Di Ciduk Polisi

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi- 
Seorang pria pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil ditangkap unit satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tebing Tinggi. Dari penangkapan itu turut diamankan pil Ekstasi.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menyebutkan, pelaku yang ditangkap berinisial AMT alias Azri (24), warga Jalan Pulau Samosir Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.

“Pelaku ditangkap saat berada di Halte Stasiun Kereta Api Tebing Tinggi pada Jumat tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 02.30 WIB.” ujar AKP Agus Arianto dalam keterangan pers yang diterima Wartawan, Selasa (30/8/22).

Dari penangkapan ini lanjut Agus, Polisi turut menyita barang bukti 10 butir pil ekstasi warna hijau dengan berat bersih 3,48 gram yang disimpan dalam bungkus rokok Union. Dan saat diinterigasi Polisi pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Saat ini tersangka bersama sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mako Satres Narkoba untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” tutup Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.(Naz)

Keterangan Foto : Pelaķu bersama barang bukti saat diamankan Mapolres Tebing Tinggi
Komentar

Berita Terkini