Miliki 29 Butir Ekstasi, Inggi Diciduk Polisi Di Kawasan Kafe Ray Inn TebingTinggi

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi- Seorang pria pengangguran asal kota Pematang Siantar ditangkap personel satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Dari penangkapan ini, Polisi turut menyita 29 butir pil ekstasi.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menyampaikan, pelaku yang ditangkap berinisial IVS alias Inggi (24) warga Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut).

“Penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan kalau pelaku sedang menyimpan dan menguasai narkotika.” ujar Kasi Humas dalam keterangan pers Kamis (1/9/22).

Merespon informasi itu, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekira pukul 21.45 WIB saat pelaku berada dibelakang belakang bengkel didekat Cafe Ray Inn di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.

Dari penangkapan pelaku, lanjut Agus Arianto, Polisi turut menyita barang bukti sebuah kotak rokok Evo warna biru yang didalamnya terdapat enam buah plastik klip transparan berisi 29 butir pil warna merah jambu diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih (Netto) 9,90 gram, satu unit handphone merek Realme C11 warna hijau dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku bersama sejumlah barang bukti yang disita kemudian dibawa ke mako Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi. Pelaku ini akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Tutup Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.(Naz)

Keterangan Foto: Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.
Komentar

Berita Terkini