Kedua Warga Simalungun Ini, Diciduk Polisi Tebing Tinggi Terkait Sabu

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi- Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi  menciduk dua orang pemuda terduga bandar sabu asal Kabupaten Simalungun, kedua pelaku berhasil ditangkap petugas di Kampung Rao Kel Pasar Baru Kec Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi pada Jumat (2/9/22) sekitar pukul 18.00 wib.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Happy Margowati Suyono SIK, Melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto Senin (5/9/22) membenarkan kejadian ini dan menyampaikan telah dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi pada Jumat (2/9/22).

Kedua pelaku berinisial EH alias Eko (26) warga Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun dan JP alias Jody (21) warga Kecamatan Gunung Malela Kab Simalungun, keduanya merupakan pengangguran sehingga nekad menjual barang terlarang demi memenuhi kebutuhan hidup.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat (Brutto) 19,70 gram dan berat bersih (Netto) 18,82 gram, 1 (satu) buah potongan plastik warna hitam, 1 (satu) buah amplop warna putih, 1 (satu ) unit handphone merk Infinix warna hijau dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam.

Dijelaskan Kasi Humas,  bahwa pada hari Jumat (2/9/22) sekira pukul 18.00 Wib personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap dua pria di Jalan Rao Kel Pasar Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Tebing Tinggi tepatnya dipinggir jalan, dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa sebuah plastik warna hitam yang didalamnya terdapat satu amplop warna putih yang berisikan dua bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu serta sebuah handphone Oppo dari tangan Eko dan Jody.

Usai ditangkap,  kedua pelaku diinterogasi petugas yang akhirnya mengakui jika seluruh barang bukti yang ditemukan adalah milik mereka berdua. Selanjutnya petugas membawa Eko dan Jody berikut barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam kasus ini pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” tandas Kasi Humas.(Naz)

Ketrangan Foto : Pelaku bersama barang bukti saat diamankan diMapolres Tebing Tinggi.
Komentar

Berita Terkini