Empat Orang Penjual Pisang Warga Kota Cane Diamankan Team Unit 4 Subdit Polda Sumut.

harianfikiransumut.com : Medan - Kanit 4 subdit 3 ditresnarkoba Polda Sumut Kompol Marluddin, S.Ag bersama anggota team Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut telah mengamankan 4 orang warga Aceh yang berinisial RS, MT, UA Dan SP diduga membawa Narkotika jenis ganja ,Sabtu 03/09/2022 sekira pukul 05.40 wib.

Ke empat tersangka berhasil ditangkap team Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut di pinggir jalan ngunban surbakti Kelurahan Sempakata Kecamatan Medan Selayang kota Medan yang berpura pura sebagai pembeli / under coverbuy.

Pelaku berinisial RS , MT (48 thn) , serta  UM (37 thn)  dan SFI (52 thn),  kedapatan membawa barang bukti 4 goni  plastik warna putih yang berisikan daun kering ganja seberat 71 kilo gram.

Narkotika jenis ganja sebanyak 71 kilo gram  ( bruto ) yang  di simpan dalam mobil pik up grand max warna hitam dengan Nopol BL 8239 B  dan 10 kilo gram ( bruto ) yang disimpan dalam mobil Avanza warna putih nopol BK 1944 QZ akan dibawak keempat pelaku kemedan untuk di jual seharga perkilo Rp 1.300.000( satu juta tiga ratus ribu rupiah ) .

Pada saat dilakukan penagkapan dan penggeledahan terhadap keempat tersangka team berhasil mengamankan dari  mobil grand max warna hitam sebanyak 4 goni warna putih yang ditimbun dengan pisang , kemudian di temukan dari mobil Avanza warna putih  Narkotika Jenis ganja sebanyak 10 kilo (bruto ) yang sudah di labban warna coklat .  

Team Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil mengamankan barang bukti Narkotika Jenis ganja dengan total keseluruhan sebanyak 71 kg ( bruto ), 4 buah Hp android milik tersangka, satu unit Hp Nokia warna biru, satu unit mobil  Avanza warna putih, satu unit mobil grand max warna hitam, satu buah STNK grand max, 4 buah KTP,3 buah Sim Dan 4 buah dompet tersangka.

Kanit 4 subdit 3 ditresnarkoba Polda Sumut Kompol Marluddin, Sag saat di konfirmasi harianfikiransumut.com menerangkan,saat diintrogasi petugas, tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah milik tersangka M. 

Lebih lanjut Kanit 4 subdit 3 ditresnarkoba Polda Sumut Kompol Marluddin, Sag menerangkan, bahwa pada tgl 02 September 2022 sekitar pukul 23.00  WIB. Tersangka berangkat dari  Akota Caneh Kab Aceh Tenggara dengn membawa mobil  grand max warna hitam dan mobil Avanza warna putih menuju Medan ,dengan bermuatan 4 goni plastik warna putih  yang berisikan ganja kering seberat 71 kilo gram ( bruto ) yang akan di antar kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli dengan harga perkilo Rp 1.300.000( satu juta tiga ratus ribu rupiah).

Team Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut langsung membawa 4 orang pelaku beserta barang bukti ganja serta mobil yang membawa narkotika jenis ganja ke mako ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaa lebih lanjut,ujar Kanit 4 subdit 3 ditresnarkoba Polda Sumut.(red)
Komentar

Berita Terkini