Dua Pengedar Narkoba Di Ciduk Polisi Dikawasan Sipispis Sergei

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-Dua orang Pria berinisial M alias Adi dan LS alias Lambas  terduga pengedar ganja dan sabu dibekuk Satnarkoba Polres Tebing Tinggi di kawasan Sipispis, Sergai pada hari Jumat (9/9/22) sekitar pukul 16.00 wib.

Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Happy Margowati Suyono SIK melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto mengatakan bahwa petugas telah mengamankan dua orang pelaku di Dusun I Desa Tinokah Kec Sipispis Kab Serdang Bedagai tepatnya di gubuk perkebunan sawit.

Pelaku berinisial M alias Adi (39) warga Dusun I Desa Serbananti Kec Sipispis Kab Serdang Bedagai dan LS alias Lambas (49) warga yang beralamat sama dengan M, dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang dibalut lakban coklat berisikan daun, biji, ranting kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor (bruto) 689,06 gram, dan berat bersih (netto) 668,5 gram, 12 (dua belas) bungkus kertas wara putih berisikan daun, biji, ranting kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor (bruto) 36,10 gram, dan berat bersih (netto) 31,3 gram.

Termasuk 13 (tiga belas) bungkus kertas warna putih berisikan daun, biji, ranting kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor (bruto) 18 gram, dan berat bersih (netto) 13,58 gram, 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,36 gram dan berat bersih 0,86 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan serbuk narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,26 gram dan berat bersih 0,17 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 3 (tiga) buah wadah plastik, beberapa buah plastik klip kosong, 3 (tiga) buah pipet runcing, 1 (Satu) unit handphone merek Nokia warna hitam dan uang sebesar Rp 115.000 (seratus lima belas ribu rupiah).

Dijelaskan Kasi Humas, bahwa pada hari Jumat (9/9/22) sekira pukul 16.00 wib personel Satnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap M alias Adi dan LS alias Lambas di Dusun I Desa Tinokkah Kec. Sipispis tepatnya di gubuk perkebunan sawit.

Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti seperti disebutkan di atas, yakni di dalam gubuk tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian lalu ditemukan uang sebesar Rp 115.000 (seratus lima belas ribu rupiah) dari saku celana sebelah kanan pelaku Adi.

Selanjutnya petugas menanyakan kepada kedua pelaku milik siapa barang-barang yang ditemukan tersebut, dan kedua pelaku mengakui bahwa barang-barang tersebut benar milik mereka, pasca itu petugas membawa Adi dan Lambas beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa lebih lanjut.

Aksi kedua pelaku, Sambung Kasi Humas, diketahui berdasarkan hasil laporan masyarakat yang resah atas perbuatan mereka, selanjutnya Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk kedua pelaku di kawasan Sipispis.

“Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” pungkasnya.(Naz)


Komentar

Berita Terkini