DPD SP-SPMN dan KPSI Geruduk Kantor Pusat PT. Sri Pamela Medika Nusantar Tebing Tinggi

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-Puluhan  masa mengatas namakan Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja  PT. Sri Pamela Medika Nusantar (DPD SP-SPMN) melakukan aksi unjukrasi dengan menggeruduk Kantor Pusat PT. Sri Pamela Medika Nusantara pada Kamis ( 15/9/22)  Sekitar pukul 10.00 Wib. Di Jalan Jendral Sudirman, Nomor 29 A, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Aksi demo itu mendapat pengawalan dari Pihak Kepolisian Polres Tebing Tinggi.


Aksi demo itu disebut dipicu lantaran Ketua SP-SPMN di PHK bersama sejumlah pengurus SP-SPMN juga turutdimutasi. Mirisnya lagi surat mutasi sudah keluar terhadap keempat orang tersebut tujuan saat dikonfirmasi rekan-rekan SP-SPMN  mutasi dimana pihak pimpinan unit-unit tidak mengtahui kalau adanya  SK Mutasi itu tersebut.


Dalam orasinya masa yang di Kordinir Sekertaris KPSI Sumut Roni Ramadani, menyuarakan kekecewaan dan tuntutan kepada pihak Direktur Utama  PT. Sri Pamela Medika Nusantara dan Direktur Holding PTPN3 atas di PHK nya Ketua SP- SPMN dan pemutasian terhadap tiga orang  pengurus inti DPD SP-SPMN serta pembayaran upah lembur.


Aksi unjukrasa yang digelar DPD SP-SPMN  itu disambut langsung oleh Dirut PT. Sri Pamela Medika Nusantara bersama sejumlah Anggota DPR dan Disnaker Kota Tebing Tinggi. 


Pantauan wartawan di lokasi  masa usai menyuarakan orasinya melalui perwakilan masa melakukan Mediasi terhadap pihak PT. Sri Pamela Medika Nusantara.


Usai melakukan mediasi, Sekertaris KPSI Sumut Roni Ramadani, mengutarakan kekecewaannya dan mangatakan, hasil dari pada mediasi pihak manajemen perusahaan yang mana langsung di terima langsung Direktur Pak Beni, dalam hal ini pihak perusahaan masih tetap dalam pendiriannya sesuai dengan apa yang mereka lakukan seperti tetap memutasi pekerja yang mana itu sudah sesuai dengan peraturan perusahaan yang mereka anggap, Kata Roni.

Terkait saudara Rio ini kita akan tetap peroses karena belum ada titik temu yang kita dapati, dalam hal ini DPD KSPSI Sumatera Utara tetap akan melakukan upaya-upaya untuk bisa tuntutan kita ini diterima nantinya dan sesuai dengan yang kita harapkan selain itu dalam melakukan mutasi dan PHK pihak manajemen tidak melibatkan serikat. Terkait yang namanya PHK ini prosedurnya harusnya pihak perusahaan mendaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Sambung Roni.

Roni menegaskan, Setelah ini kita akan menempu jalur-jalur seperti Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang mana dirpartif tripartif nanti kita melalui ke PHI, selain itu juga melakukan upaya-upaya yang lain bisa mendorong percepatan penanganan kasus ini di UPT 2 atau Pengawasan ketenaga kerjaan Dinas Propinsi Sumatra Utara yang bertempat di Kabupaten Lubuk Pakam kita akan tetap lanjut memperjuangkan hak kawan-kawan, Ungkapnya.

Dijelaskan Roni alasan penolakan atas tuntutan terhadap PHK yang menimpa Rio yakni Ketua DPD SP-SPMN yang juga selaku Karyawan PT. Sri Pamela Medika Nusantara, "menyebutkan, adanya ketentuan keselahan berat yang dilakukan saudara Rio Versi perusahaan, Ujarnya.


Menurut Roni, Kesalahan berat itu tidak ada, "Kita anggap itu tidak adaya yang namanya kesalahan berat karena Sp1 Sp2 ini prosedur tidak di terima saudara Rio, ini langsung Sp3. dari lima pernyataan sikap tadi tidak ada satupun yang diterima atau digolkan oleh pihak perusahaan. Kata Roni.


Terkait upah lembur, Lanjut Roni, pihak perusahan masih tetap pada putusan mereka, pihak perusahaan siap membayarkan sepanjang ada hak yang terampaskan dan mereka butuh data. Sementara dalam hal ini kita sudah ada data di UPT2 Pengawasan Tenaga Kerjaan Dinas Propinsi Sumatera Utara terkait tidak membayar lembur itu tadi, barang bukti itu sudah ada jadi dalam hal itu seharusnya ini ada kordinasinyakan. "Terkait upah lembur yang belum dibayar pihak Direktur tadi pak Beni sangat welcom dia mau membayar yang penting ada datanya. Pungkasnya.


Terpisah Mewakili Dirut PT. Sri Pamela Medika Nusantara melalui Kuasa Hukumnya Drs, Rudianto Sidi SH,M. mengatakan, pertemuan tadi juga sudah kita sampaikan Aspirasi sebagaimana pernyataan sikap dan kita dari PT. Sri Pamela Medika Nusantara tidak menanggapi, bahwa dalam disampaikan dalam pernyataan sikap misalnya pada poin satu yang meminta pengembalian penempatan dan sebagainya itu adalah hal yang tidak mungkin dilakukan oleh PT karena PT memang melakukan tindakan itu sesuai dengan peratuaran organisasi atau peratuaran perusahaan, lalu begitupun Direktur tadi mendengarkan Aspirasi dan telah menjelaskan aturan-aturan terkait dengan mutasi. Ucapnya.


PT juga sangat terbuka untuk persoalan-persoalan, Sambung Rudianto, misalnya pada poin 3,4 dan 5 tentang tuntutan artinya ada upah buruh yang belum di bayar selama tujuh tahun, PT justeru meminta data kepada kawan-kawan kita mana datanya siapa saja yang tujuh tahun itu. Sehingga PT apabila memang ada itu kita bayarkan, itu kita sampaikan di hadapan DPRD ada Kadis Naker termasuk juga pengasuh PT tetapi sampai akhir pertemuan data itu juga tidak disampaikan kepada PT sehingga PT menyampaikan ini suatu hal yang harus di luruskan. Ungkapnya.


Menurut Rudianto, Karena pernyataan sikap itukan di kopi disebarkan dibaca orang banyak sehingga bisa tendensius negatif terhadap PT, "seolah-olah PT bahasa medannya kok kecam kali ada yang tidak dibayar selama tujuh tahun. ini tidak benar," tegasnya.


Poin lainnya lanjut Rudianto, tetap dicari upaya penyelesaian tetapi koridornya ada mengacu kepada undang-undang dan peraturan perusahaan. Apa bila ada para pihak yang merasa sudah terjadi terbentur terakhir adalah opsi melakukan langkah-langkah hukum karena tidak ada kajian pendalaman hukum sampai ada putusan pengadilan, maka itu adalah opsi yang terakhir tetapi  tidak kita harapkan.


Terkait PHK, Rudianto menjelaskan, terhadap saudara Rio itu bukan PHK sepihak, setelah mutasi beliau tidak masuk berturut-turut selama lima hari dan dalam peraturan perusahaan karyawan yang tidak masuk lima hari berturut-turut itu dianggap mengundurkan diri dengan sepihak, jadi itu karena kesalahannya sendiri. Mutasi itu hal yang biasa justeru itu sebenarnya mungkin saja perusahaan inggin menilai ginerja karyawan ditempat lain untuk ditempatkan di tempatkan yang lebih baik inikan hal yang positif. Terkait tanpa Sp1,Sp2,langsung Sp3, itu mekanisme telah kita jalankan, Jelasnya.


Ditambahkan Rudianto,saya kira Pihak Holding PTPN3 mengetahui aksi demonsterasi ini," saya kira dalam surat yang disampaikan komfederasi itu ditembuskan kemana-mana tidak mungkin tidak tahu, itu bagi kita Aspirasi biasa saja deminstrasi hal yang biasa sepanjang menyampaikan aspirasi dengan baik dan benar dan tepat. Tandasnya. (Nazli)


Keterangan Foto : Aksi Demo yang di lakukan puluhan anggota DPD SP-SPMN saat menggeruduk Kantor Pusat PT. Sri Pamela Medika Nusantara pada Kamis ( 15/9/22)  Di Jalan Jendral Sudirman, Nomor 29 A, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Aksi demo itu mendapat pengawalan dari Pihak Kepolisian Polres Tebing Tinggi.DPD SP-SPMN dan KPSI Geruduk Kantor Pusat PT. Sri Pamela Medika Nusantar Tebing Tinggi


harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-


Puluhan  masa mengatas namakan Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja  PT. Sri Pamela Medika Nusantar (DPD SP-SPMN) melakukan aksi unjukrasi dengan menggeruduk Kantor Pusat PT. Sri Pamela Medika Nusantara pada Kamis ( 15/9/22)  Sekitar pukul 10.00 Wib. Di Jalan Jendral Sudirman, Nomor 29 A, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Aksi demo itu mendapat pengawalan dari Pihak Kepolisian Polres Tebing Tinggi.


Aksi demo itu disebut dipicu lantaran Ketua SP-SPMN di PHK bersama sejumlah pengurus SP-SPMN juga turutdimutasi. Mirisnya lagi surat mutasi sudah keluar terhadap keempat orang tersebut tujuan saat dikonfirmasi rekan-rekan SP-SPMN  mutasi dimana pihak pimpinan unit-unit tidak mengtahui kalau adanya  SK Mutasi itu tersebut.


Dalam orasinya masa yang di Kordinir Sekertaris KPSI Sumut Roni Ramadani, menyuarakan kekecewaan dan tuntutan kepada pihak Direktur Utama  PT. Sri Pamela Medika Nusantara dan Direktur Holding PTPN3 atas di PHK nya Ketua SP- SPMN dan pemutasian terhadap tiga orang  pengurus inti DPD SP-SPMN serta pembayaran upah lembur.


Aksi unjukrasa yang digelar DPD SP-SPMN  itu disambut langsung oleh Dirut PT. Sri Pamela Medika Nusantara bersama sejumlah Anggota DPR dan Disnaker Kota Tebing Tinggi. 


Pantauan wartawan di lokasi  masa usai menyuarakan orasinya melalui perwakilan masa melakukan Mediasi terhadap pihak PT. Sri Pamela Medika Nusantara.


Usai melakukan mediasi, Sekertaris KPSI Sumut Roni Ramadani, mengutarakan kekecewaannya dan mangatakan, hasil dari pada mediasi pihak manajemen perusahaan yang mana langsung di terima langsung Direktur Pak Beni, dalam hal ini pihak perusahaan masih tetap dalam pendiriannya sesuai dengan apa yang mereka lakukan seperti tetap memutasi pekerja yang mana itu sudah sesuai dengan peraturan perusahaan yang mereka anggap, Kata Roni.

Terkait saudara Rio ini kita akan tetap peroses karena belum ada titik temu yang kita dapati, dalam hal ini DPD KSPSI Sumatera Utara tetap akan melakukan upaya-upaya untuk bisa tuntutan kita ini diterima nantinya dan sesuai dengan yang kita harapkan selain itu dalam melakukan mutasi dan PHK pihak manajemen tidak melibatkan serikat. Terkait yang namanya PHK ini prosedurnya harusnya pihak perusahaan mendaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Sambung Roni.

Roni menegaskan, Setelah ini kita akan menempu jalur-jalur seperti Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang mana dirpartif tripartif nanti kita melalui ke PHI, selain itu juga melakukan upaya-upaya yang lain bisa mendorong percepatan penanganan kasus ini di UPT 2 atau Pengawasan ketenaga kerjaan Dinas Propinsi Sumatra Utara yang bertempat di Kabupaten Lubuk Pakam kita akan tetap lanjut memperjuangkan hak kawan-kawan, Ungkapnya.

Dijelaskan Roni alasan penolakan atas tuntutan terhadap PHK yang menimpa Rio yakni Ketua DPD SP-SPMN yang juga selaku Karyawan PT. Sri Pamela Medika Nusantara, "menyebutkan, adanya ketentuan keselahan berat yang dilakukan saudara Rio Versi perusahaan, Ujarnya.


Menurut Roni, Kesalahan berat itu tidak ada, "Kita anggap itu tidak adaya yang namanya kesalahan berat karena Sp1 Sp2 ini prosedur tidak di terima saudara Rio, ini langsung Sp3. dari lima pernyataan sikap tadi tidak ada satupun yang diterima atau digolkan oleh pihak perusahaan. Kata Roni.


Terkait upah lembur, Lanjut Roni, pihak perusahan masih tetap pada putusan mereka, pihak perusahaan siap membayarkan sepanjang ada hak yang terampaskan dan mereka butuh data. Sementara dalam hal ini kita sudah ada data di UPT2 Pengawasan Tenaga Kerjaan Dinas Propinsi Sumatera Utara terkait tidak membayar lembur itu tadi, barang bukti itu sudah ada jadi dalam hal itu seharusnya ini ada kordinasinyakan. "Terkait upah lembur yang belum dibayar pihak Direktur tadi pak Beni sangat welcom dia mau membayar yang penting ada datanya. Pungkasnya.


Terpisah Mewakili Dirut PT. Sri Pamela Medika Nusantara melalui Kuasa Hukumnya Drs, Rudianto Sidi SH,M. mengatakan, pertemuan tadi juga sudah kita sampaikan Aspirasi sebagaimana pernyataan sikap dan kita dari PT. Sri Pamela Medika Nusantara tidak menanggapi, bahwa dalam disampaikan dalam pernyataan sikap misalnya pada poin satu yang meminta pengembalian penempatan dan sebagainya itu adalah hal yang tidak mungkin dilakukan oleh PT karena PT memang melakukan tindakan itu sesuai dengan peratuaran organisasi atau peratuaran perusahaan, lalu begitupun Direktur tadi mendengarkan Aspirasi dan telah menjelaskan aturan-aturan terkait dengan mutasi. Ucapnya.


PT juga sangat terbuka untuk persoalan-persoalan, Sambung Rudianto, misalnya pada poin 3,4 dan 5 tentang tuntutan artinya ada upah buruh yang belum di bayar selama tujuh tahun, PT justeru meminta data kepada kawan-kawan kita mana datanya siapa saja yang tujuh tahun itu. Sehingga PT apabila memang ada itu kita bayarkan, itu kita sampaikan di hadapan DPRD ada Kadis Naker termasuk juga pengasuh PT tetapi sampai akhir pertemuan data itu juga tidak disampaikan kepada PT sehingga PT menyampaikan ini suatu hal yang harus di luruskan. Ungkapnya.


Menurut Rudianto, Karena pernyataan sikap itukan di kopi disebarkan dibaca orang banyak sehingga bisa tendensius negatif terhadap PT, "seolah-olah PT bahasa medannya kok kecam kali ada yang tidak dibayar selama tujuh tahun. ini tidak benar," tegasnya.


Poin lainnya lanjut Rudianto, tetap dicari upaya penyelesaian tetapi koridornya ada mengacu kepada undang-undang dan peraturan perusahaan. Apa bila ada para pihak yang merasa sudah terjadi terbentur terakhir adalah opsi melakukan langkah-langkah hukum karena tidak ada kajian pendalaman hukum sampai ada putusan pengadilan, maka itu adalah opsi yang terakhir tetapi  tidak kita harapkan.


Terkait PHK, Rudianto menjelaskan, terhadap saudara Rio itu bukan PHK sepihak, setelah mutasi beliau tidak masuk berturut-turut selama lima hari dan dalam peraturan perusahaan karyawan yang tidak masuk lima hari berturut-turut itu dianggap mengundurkan diri dengan sepihak, jadi itu karena kesalahannya sendiri. Mutasi itu hal yang biasa justeru itu sebenarnya mungkin saja perusahaan inggin menilai ginerja karyawan ditempat lain untuk ditempatkan di tempatkan yang lebih baik inikan hal yang positif. Terkait tanpa Sp1,Sp2,langsung Sp3, itu mekanisme telah kita jalankan, Jelasnya.


Ditambahkan Rudianto,saya kira Pihak Holding PTPN3 mengetahui aksi demonsterasi ini," saya kira dalam surat yang disampaikan komfederasi itu ditembuskan kemana-mana tidak mungkin tidak tahu, itu bagi kita Aspirasi biasa saja deminstrasi hal yang biasa sepanjang menyampaikan aspirasi dengan baik dan benar dan tepat. Tandasnya. (Nazli)



Komentar

Berita Terkini